KY berkoordinasi dengan BNN terkait hakim penyalahguna narkotika

id Hakim narkoba, hakim penyalahgunaan narkoba, komisi yudisial

KY berkoordinasi dengan BNN terkait hakim penyalahguna narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol. Hendri Marpaung (kanan) didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Andreano (kiri) menunjukkan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering saat ekspos penangkapan dua oknum hakim pemakai narkotika di Serang, Banten, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dengan penangkapan dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi dengan BNN terkait dengan penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

KY, kata Miko, sepenuhnya mempercayai proses hukum terhadap dua orang hakim tersebut secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

"Namun, yang jelas Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," ujarnya.

Ke depan, lembaga tersebut berharap perbuatan yang sama tidak kembali terulang dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

Berita sebelumnya menyebutkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Penetapan tersangka dua hakim dan juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu, semuanya aparatur sipil negara," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.