Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh langkah Polda Jambi yang menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Mini 25.365.11 Desa Purwodadi, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jambi, Jumat, mengatakan keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah yang dilakukan kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.
Sebelumnya, SPBU Mini 25.365.11 sudah diberi sanksi penghentian pasokan BBM jenis BioSolar di SPBU sejak tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari Pertamina Patra Niaga.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga turut menggandeng masyarakat, jika ada indikasi penyalahgunaan penyaluran Solar subsidi agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Jika kesalahan di lembaga penyalur atau di SPBU, pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi dan penindakan.