Komisi X DPR RI mendukung perluasan pendidikan antikorupsi di Lampung

id Pendidikan antikorupsi, perluasan muatan lokal antikorupsi, pendidikan Lampung

Komisi X DPR RI mendukung perluasan pendidikan antikorupsi di Lampung

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memberi keterangan dalam workshop pendidikan di Bandarlampung, Kamis (23/12/2021) ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Kita harapkan provinsi lain bisa mengadopsi ini. Jadi mata pelajaran antikorupsi bukan jadi mata pelajaran selingan atau sisipan, tapi jadi mata pelajaran tetap muatan lokal, ucapnya

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan dukungan perluasan pembelajaran pendidikan anti korupsi sebagai mata pelajaran muatan lokal di Lampung.

"Kita apresiasi atas inisiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal pendidikan antikorupsi," ujar Syaiful Huda saat menghadiri workshop pendidikan di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan, adanya muatan lokal pendidikan antikorupsi di Lampung menjadi salah satu bentuk akselerasi penanaman nilai kejujuran sejak dini.

"Adanya muatan lokal ini dapat diartikan bahwa kita bisa mengakselerasi pendidikan antikorupsi sejak dini, kita dorong hal ini agar bisa diperluas di Lampung," katanya.

Menurutnya, selain diperluas di Provinsi Lampung, diharapkan pelaksanaan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran muatan lokal di sekolah juga akan terjadi di provinsi lainnya.

"Kita harapkan provinsi lain bisa mengadopsi ini. Jadi mata pelajaran antikorupsi bukan jadi mata pelajaran selingan atau sisipan, tapi jadi mata pelajaran tetap muatan lokal," ucapnya.

Dia melanjutkan, selain itu untuk memperluas praktek penanaman pendidikan antikorupsi sejak dini, pihaknya juga akan memfasilitasi dan mendorong mata pelajaran pendidikan antikorupsi dapat masuk dalam dapodik.

"Akan kita dorong agar mata pelajaran ini masuk dapodik, karena masuk muatan lokal waktu pembelajaran bisa 2 jam dalam satu pekan," katanya.

Diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mencatat telah ada sebanyak 13 kabupaten dan kota di daerahnya telah menerapkan mata pelajaran pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal di sekolah sejak semester lalu.

Dimana Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu menjadi dua daerah dari 15 kabupaten dan kota yang masih memilih menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran sisipan, dan dalam waktu dekat pelaksanaan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran muatan lokal akan secara menyeluruh dilakukan di Lampung.