Sembilan sekolah di Lampung jadi proyek percontohan pendidikan antikorupsi

id Lampung,KPK,PAK,Pendidikan antikoruosi

Sembilan sekolah di Lampung jadi proyek percontohan pendidikan antikorupsi

Salah satu sekolah di wilayah Lampung yang menjadi pilot project atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) oleh Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK). Bandarlampung, Jumat, (2/12/2022). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan sekolah serta madrasah di wilayah Lampung sebagai proyek percontohan pendidikan antikorupsi (PAK) jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Sebanyak sembilan sekolah dan madrasah yang dikunjungi oleh tim merupakan satuan pendidikan yang sebelumnya telah dipilih oleh pemerintah daerah dan ditetapkan oleh KPK sebagai sekolah percontohan untuk implementasi pendidikan antikorupsi," kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa sekolah-sekolah yang menjadi percontohan implementasi PAK ibarat laboratorium sebagai tempat menguji desain pendidikan antikorupsi.

"Diharapkan nantinya dapat dihasilkan desain PAK yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan madrasah,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa guna mengukur ketercapaian intervensi proyek terhadap implementasi PAK di sekolah dan madrasah percontohan tersebut, maka KPK melakukan pemantauan dan evaluasi dengan mewawancarai kepala sekolah, perwakilan guru dan siswa dari kesembilan sekolah dan madrasah yang menjadi percontohan tersebut.

Dia menyebutkan adapun sembilan sekolah-madrasah yang menjadi percontohan PAK yakni, Kabupaten Lampung Selatan terdapat 2 sekolah dan 1 madrasah, yaitu SDN 2 Merak Belantung, SMKN 1 Kalianda dan MAN 1 Lampung Selatan.

"Kemudian, Kabupaten Lampung Tengah terdapat TK Gunung Sugih dan RA Jauharotul Mualimin, sedangkan di Kota Bandarlampung ada 2 sekolah dan 2 madrasah yaitu, MIN 6 Bandarlampung, MTSN 2 Bandarlampung, SMPN 14 Bandarlampung, dan SMAN 5 Bandarlampung," kata dia.

Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati menjelaskan bahwa monev ini bukan untuk menilai integritas sekolah atau madrasah yang menjadi percontohan, tetapi untuk mengevaluasi program proyek percontohan yang diinisiasi KPK.

“Apakah sekolah merasakan manfaat dari program ini, apa kekurangannya dan kami mengharapkan masukan untuk KPK agar program ini kedepannya bisa lebih baik lagi,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa untuk mengukur capaian program pilot project KPK tersebut digunakan empat Indikator, antara lain ketersediaan sarana dan perangkat untuk implementasi PAK di satuan pendidikan (satdik), ketersediaan kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi PAK.

"Kemudian pelaksanaan program PAK oleh satdik, dan perubahan pengetahuan dan perilaku antikorupsi di satdik percontohan. Indikator-indikator ini kemudian dituangkan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan wawancara," kata dia.