Polisi tangkap tersangka pemerkosa dan pembunuhan anak di bawah umur

id Tersangka pembunuhan, polisi tangkap tersangka pembunuhan, polres lampung selatan,Desa Sabahbalau

Polisi tangkap tersangka pemerkosa dan pembunuhan  anak di bawah umur

Jalan menuju Desa Sabahbalau, Lampung Selatan (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Polres Lampung Selatan bersama Polsek Tanjung Bintang menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial PA (15) di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (30/11) lalu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut bernama Muh Tholif (33) warga Jagabaya II, Bandarlampung.

Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan pada Senin dinihari (13/12) pukul 02.00 WIB.

"Anggota bersama Polsek Tanjung Bintang dibantu Polda Lampung berhasil menangkap tersangka pembunuhan anak di bawah umur," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut atas perintah rekannya berinisial S dengan bayaran uang sebesar Rp500 ribu.

"Tersangka S kini masih dalam pengejaran kami," kata dia.

Edwin menambahkan tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok bangunan kosong di Desa Sabah Balau.

"Jadi sebelum dibunuh, korban diperkosa terlebih dahulu oleh tersangka. Setelah itu baru dibunuh dan ketika sudah meninggal tersangka meninggalkan begitu saja," kata dia lagi.

Dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, pakaian pelaku, ponsel, dan sepeda motor.

"Akibat perbuatan tersebut, kami menjerat tersangka dengan Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 80 ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2016 dan Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun," kata dia lagi.

Sebelumnya, ditemukan wanita tanpa busana di bangunan kosong di Desa Sabah Balau,Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Wanita tersebut diketahui berinisial PA (15) warga Kota Karang, Kota Bandarlampung.