Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiayaan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung selama dua bulan kurungan penjara.
"Menuntut terdakwa Awang Helmi, Novan Putra, dan Didit Maulana dengan kurungan penjara selama dua bulan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Menurut jaksa, dalam perkara tersebut, hal yang meringankan adalah bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya sebagai petugas.
"Sedangkan hal yang memberatkan telah menyebabkan orang luka," kata dia.
Atas perkara itu, tiga terdakwa penganiayaan tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Tim penasihat hukum tiga terdakwa, Sujarwo dalam persidangan mengatakan, pekan depan dirinya akan mengajukan pembelaan hukum dalam perkara tersebut.
"Tiga terdakwa juga akan mengajukan pembelaan hukum secara pribadi," katanya.
Menurut Sujarwo, tuntutan selama dua bulan tersebut atas dasar pertimbangan hal yang meringankan bahwa korban tidak menjalankan sebagaimana fungsinya sebagai petugas kesehatan sehingga peristiwa tersebut terjadi.
"Hukuman pidana itu yang merupakan KUHP tidak mengenal maksimal dan tidak ada minimal. Jadi boleh sehari boleh juga tujuh tahun," kata dia.
Berita Terkait
Sebanyak 93 nakes Bandarlampung disiagakan pada mudik Lebaran
Selasa, 2 April 2024 22:36 Wib
Dinkes: Gaji ratusan nakes di Mukomuko Bengkulu segera cair
Senin, 19 Februari 2024 17:48 Wib
Ratusan nakes di Mukomuko Bengkulu belum terima gaji
Minggu, 18 Februari 2024 16:45 Wib
Dinkes Bandarlampung siagakan nakes pada libur Tahun Baru
Sabtu, 30 Desember 2023 13:56 Wib
368 nakes Jatim siaga di arena Piala Dunia U-17
Selasa, 7 November 2023 5:20 Wib
BKD Bandarlampung: Pelamar PPPK nakes capai 2.333 orang
Kamis, 12 Oktober 2023 20:59 Wib
SATUSEHAT SDMK untuk tenaga medis dan kesehatan
Rabu, 11 Oktober 2023 21:40 Wib
Pemkot Bandarlampung sebut 396 formasi PPPK 2023 hanya untuk nakes
Minggu, 27 Agustus 2023 9:48 Wib