Jaksa tuntut dua bulan kurungan penjara terhadap tiga terdakwa penganiaya nakes

id Petugas nakes, terdakwa penganiayaan nakes, petugas kesehatan

Jaksa tuntut dua bulan kurungan penjara terhadap tiga terdakwa penganiaya nakes

Sidang agenda tuntutan tergadapa tiga terdakwa penganiayaan petugas kesehatan. (ANTARA/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiayaan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung selama dua bulan kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa Awang Helmi, Novan Putra, dan Didit Maulana dengan kurungan penjara selama dua bulan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Menurut jaksa, dalam perkara tersebut, hal yang meringankan adalah bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya sebagai petugas.

"Sedangkan hal yang memberatkan telah menyebabkan orang luka," kata dia.

Atas perkara itu, tiga terdakwa penganiayaan tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Tim penasihat hukum tiga terdakwa, Sujarwo dalam persidangan mengatakan, pekan depan dirinya akan mengajukan pembelaan hukum dalam perkara tersebut.

"Tiga terdakwa juga akan mengajukan pembelaan hukum secara pribadi," katanya.

Menurut Sujarwo, tuntutan selama dua bulan tersebut atas dasar pertimbangan hal yang meringankan bahwa korban tidak menjalankan sebagaimana fungsinya sebagai petugas kesehatan sehingga peristiwa tersebut terjadi.

"Hukuman pidana itu yang merupakan KUHP tidak mengenal maksimal dan tidak ada minimal. Jadi boleh sehari boleh juga tujuh tahun," kata dia.