Pelajar SMP di PPU dilarang gunakan motor ke sekolah saat PTM terbatas

id pelajar penajam

Pelajar SMP di PPU dilarang gunakan motor ke sekolah saat PTM terbatas

Para pelajar mengikuti PTM di Kabupaten Penajam Paser Utara (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Kami minta seluruh kepala SMP menyurati orang tua murid agar anaknya tidak membawa sepeda motor ke sekolah, ucap Alimuddin
Penajam (ANTARA) - Pelajar SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah saat pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah pandemi COVID-19.

"Kami larang pelajar SMP untuk membawa sepeda motor ke sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Selasa.

Pelarangan itu, kata dia, untuk antisipasi pelajar konvoi atau keluyuran saat pulang sekolah setelah PTM.

Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten PPU diberlakukan dengan sejumlah aturan ketat di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Hasil tes antigen 90 siswa SMPN 4 Mrebet Purbalingga positif

Selain protokol kesehatan yang harus diterapkan secara ketat di seluruh sekolah, peserta didik dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah, kecuali sepeda ke sekolah.

Aturan tersebut sesuai arahan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pelajar SMP menggunakan sepeda motor selain melanggar undang-undang lalu lintas, juga sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi kerumunan pelajar SMP di jalan dengan mengendarai sepeda motor. Pelajar SMP juga belum cukup umur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Pemkot Bandarlampung akan vaksinasi 25.000 siswa SMP

"Kami minta seluruh kepala SMP menyurati orang tua murid agar anaknya tidak membawa sepeda motor ke sekolah," ucap Alimuddin.

Disdikpora Kabupaten PPU juga tidak mau dampak lainnya muncul ketika pelajar SMP menggunakan sepeda motor yang bisa menodai PTM terbatas.