Jaksa KPK meminta hakim merampas uang pengembalian Andi Arief

id andi arief,demokrat,suap,Penajam Paser Utara,Abdul Gafur Mas'ud,kpk

Jaksa KPK meminta hakim merampas uang pengembalian Andi Arief

Jurnalis menyimak kesaksian Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (kanan) sidang daring kasus Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud di KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda merampas uang yang dikembalikan politikus Partai Demokrat Andi Arief senilai Rp50 juta dalam perkara penerimaan suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin.

Jaksa KPK menyampaikan hal tersebut saat membacakan surat tuntutan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balgis.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Abdul Gafur menerima uang suap seluruhnya sejumlah Rp5,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU.

Abdul Gafur lalu memberikan sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp150 juta kepada Andi Arief sebesar Rp50 juta kepada Jemmy Setiawan, dan sebesar Rp50 juta kepada Syarif Mahmud Melvien Alkadrie.

"Di depan persidangan Andi Arief mengakui adanya pemberian tersebut akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp50 juta di mana hal ini tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa II Nur Afifah Balgis, dan Risky Amanda Putra yang menerangkan jika pemberian kepada Andi Arief adalah sebesar Rp150 juta," tambah jaksa.

Andi Arief telah mengembalikan uang melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp50 juta pada 21 Juli 2022.

Mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 yang mengatur bahwa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, maka menurut Jaksa KPK sudah sepantasnya sisanya harus dibayar oleh Abdul Gafur Mas'ud.

"Demikian pula dengan uang sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada Syarif Mahmud Melvin Alkadrie sudah selayaknya dibebankan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," tambah jaksa.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa KPK minta hakim rampas uang pengembalian Andi Arief