Kasus video mesum DPRD PPU dilimpahkan ke Kejaksaan

id Asusila,Pornografi,DPRD,Penajam Paser Utara

Kasus video mesum DPRD PPU dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi video asusila. ANTARA/Ardika

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan pornografi melalui penyebaran video mesum yang melibatkan pimpinan DPRD Penajam Paser Utara.

Kedua tersangka yakni FA (25) dan RZ (29) tiba sekitar pukul 10.30 WIB untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Rutan Mabes Polri.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa untuk tersangka FA dan RZ dilaksanakan tahap dua pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis.

Bani menjelaskan kedua tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Menuru kuasa hukum, video mesum libatkan Ketua DPRD Penajam merupakan jebakan

Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum berkas perkara dilimpahkan dan tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan yakni flashdisk berisi video, satu unit Iphone 13, ATM atas nama FA dan satu unit Iphone 11.

"Barang bukti ini ada yang berasal dari tersangka, dari pelapor juga ada. Pelapor ini sendiri adalah SMN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara," kata Bani.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2022, FA dilaporkan oleh Pimpinan DPRD PPU berinisial SMN ke Bareskrim Polri setelah video mesum diduga FA bersama SMN tersebar di media sosial.

Bareskrim Polri menetapkan FA sebagai tersangka. Kemudian menangkap FA pada 22 September 2022. FA ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kasus ini berawal ketika FA ditawari sejumlah uang oleh SMN untuk mau melakukan hubungan badan.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul Arifin.

Namun setelahnya, beredar video mesum diduga keduanya di media sosial. Atas beredarnya video tersebut, SMN melaporkan FA ke polisi pada Juni 2022.

"Padahal, jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan pembuatan video porno," kata Zainul Arifin.

Menurut Zainul, kliennya adalah korban dan menduga SMN sebagai pelaku dan pemeran di video tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Jakpus terima pelimpahan tersangka kasus video mesum DPRD PPU