Keerom (ANTARA) - Personel TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Pos Yetti melaksanakan patroli simpatik dengan melaksanakan pengobatan keliling dan membagikan baju layak pakai kepada warga di perbatasan RI-PNG Kampung Yetti Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Papua.
Komandan Kompi (Danki) C Satgas Yonif 131/Brs Lettu Inf Musafri Siregar dalam keterangan diterima, Rabu mengatakan, kegiatan patroli simpatik dengan memberikan pelayanan kesehatan dan pembagian baju layak pakai merupakan bentuk kepedulian TNI kepada warga di wilayah perbatasan RI-PNG.
"Kegiatan patroli rutin ini sekaligus kami manfaatkan untuk bersilaturahmi, membagikan pakaian dan melakukan pengobatan keliling kepada masyarakat wilayah binaan di perbatasan negara," jelas Lettu Inf Musafri.
Diakuinya, pembagian baju layak pakai dan pengobatan keliling ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kampung Yetti.
Sementara itu, salah satu warga Kampung Yetti Maria (35) mengakui, ia merasa sangat senang atas kegiatan yang dilaksanakan satgas TNI di Kampung Yetti Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Papua untuk membantu warga perbatasan.
“Kami berterima kasih kepada personel Satgas Yonif 131/Brs. Selain menjaga keamanan, mereka membagikan baju dan mengobati warga kampung kami yang sakit,”ujarnya.
Berita Terkait
OPM tembak mati Danramil Aradide
Jumat, 12 April 2024 8:37 Wib
Satgas Damai Cartenz tangkap delapan anggota Organisasi Papua Merdeka
Kamis, 11 April 2024 22:56 Wib
Polres Lampung Selatan menerjunkan satgas anti begal di jalur mudik
Kamis, 4 April 2024 20:07 Wib
PGN pastikan layanan gas bumi aman dan andal selama Idul Fitri lewat Satgas RAFI 2024
Rabu, 3 April 2024 17:40 Wib
Pemkot Bandarlampung siapkan satgas pantau rumah yang ditinggal mudik
Rabu, 3 April 2024 16:20 Wib
OJK catat kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:10 Wib
Pertamina Sumbagsel: Disiapkan 14 SPBU modular di ruas tol saat Lebaran
Jumat, 22 Maret 2024 0:00 Wib
Satgas Pasti hentikan dua entitas yang lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:02 Wib