Kepala Rutan Bandarlampung cek kondisi makaman narapidana

id Rutan bandarlampung, karutan cek dapur masak,Makanan napi rutan

Kepala Rutan Bandarlampung cek kondisi makaman narapidana

Kepala Rutan bersama petugas saat melakukan pengecekan dapur masak di Rutan Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Kita punya dua staf lapangan dan 17 tamping warga binaan yang merupakan juru masak. Semua terjamin kesehatan mereka, apalagi sudah kita lakukan vaksin, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Sulardi memeriksa persediaan makanan untuk seluruh warga binaan selama berada dalam rutan.

Pemeriksaan tersebut dalam rangka untuk memastikan bahwa makanan untuk warga binaan yang disediakan sesuai dengan standar gizi.

"Kita memastikan bahwa makanan yang tersedia untuk warga binaan ini memang benar-benar sudah standar gizi," katanya saat memeriksa dapur masak di Rutan Bandarlampung, Jumat.

Baca juga: Rutan Bandarlampung terima 10 tabung APAR antisipasi kebakaran

Dia menjelaskan, dirinya tidak ingin persoalan makanan warga binaan menjadi salah satu penyebab terjadinya yang tidak diinginkan, salah satunya seperti terjadinya kebakaran.

"Kami tidak mau itu terjadi, karena itu standar gizi menjadi perhatian kami (rutan)," kata dia.

Ia mengatakan pengawasan terhadap kondisi makanan ini dilakukan setiap hari dengan tujuan agar terus menjaga kebersihan dan keterjaminan makanan yang akan diberikan kepada warga binaan.

Baca juga: Lapas Rajabasa cek jaringan listrik dan tabung pemadam antisipasi kebakaran

"Kita punya dua staf lapangan dan 17 tamping warga binaan yang merupakan juru masak. Semua terjamin kesehatan mereka, apalagi sudah kita lakukan vaksin," kata dia.

Sulardi menambahkan untuk besaran anggaran yang disalurkan untuk makanan warga binaan sendiri sebesar Rp17.000 per warga binaan. Sementara Rutan Kelas I Bandarlampung saat ini dihuni oleh 1.292 warga binaan.

"Itu belum dipotong pajak, jadi total setelah dipotong pajak Rp16.000, kita bagi untuk tiga kali, yakni makan pagi, siang, dan sore. Pemotongan pajak juga berdasarkan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM," katanya.