Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Maranita menghadirkan enam saksi dalam perkara lanjutan penipuan pembayaran pajak senilai Rp17 miliar dengan terdakwa Joko Sudibyo.
"Saksi yang hadir hari ini enam orang terkait pajak," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan enam orang yang dihadirkan tersebut di antaranya Sugiaryo Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama; Sutrisno seorang supir; Susi Imelda selaku mantan staf; dan Yeni Setiawati seorang wiraswasta.
Kemudian dua saksi lainnya yakni, Rida Handani selaku mantan Kakanwil Dirjen Pajak Lampung dan Benny Hutagalung selaku Sekretaris Jenderal Indonesia Crisis Center (Sekjen ICC).
Dalam persidangan tersebut, jaksa mempertanyakan kepada para saksi terkait pembayaran pajak PT Sumber Urip Sejati Utama melalui terdakwa Joko Sudibyo.
Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.
Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo meminta tolong untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT Sumber Urip Sejati Utama.
Terdakwa kemudian melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.
Mendengar itu, terdakwa kemudian meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian korban membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap. Uang yang sudah diterima terdakwa, kemudian hanya dibayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.
Berita Terkait
Wartawan jadi korban penipuan melalui medsos hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 10:38 Wib
PLN imbau waspadai penipuan mengatasnamakan rekrutmen bersama BUMN
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Polisi: Mahasiswi penipu tiket konser Coldplay mengaku anak agen perjalanan
Selasa, 26 Maret 2024 22:11 Wib
Satgas Pasti hentikan dua entitas yang lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:02 Wib
OJK minta masyarakat waspadai penipuan selama bulan Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 21:56 Wib
Polisi minta warga waspada penipuan pakai aplikasi PPS Pemilu 2024
Jumat, 26 Januari 2024 14:06 Wib
Data kerap disalahgunakan, Menko Polhukam minta OJK atur penyebaran informasi perbankan
Senin, 8 Januari 2024 22:15 Wib
Polres Aceh Barat gulung sindikat penipuan minyak goreng asal Lampung
Kamis, 23 November 2023 10:53 Wib