Jaksa hadirkan enam saksi kasus penipuan pembayaran pajak Rp17 miliar

id Sidang penipuan pajak, sidang penipuan pajak 13 miliar, sidang pajak

Jaksa hadirkan enam saksi kasus penipuan pembayaran pajak Rp17 miliar

Enam saksi hadir dalam sidang lanjutan dugaan penipuan pembayaran pajak sebesar Rp13 miliar. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Maranita menghadirkan enam saksi dalam perkara lanjutan penipuan pembayaran pajak senilai Rp17 miliar dengan terdakwa Joko Sudibyo.

"Saksi yang hadir hari ini enam orang terkait pajak," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan enam orang yang dihadirkan tersebut di antaranya Sugiaryo Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama; Sutrisno seorang supir; Susi Imelda selaku mantan staf; dan Yeni Setiawati seorang wiraswasta.

Kemudian dua saksi lainnya yakni, Rida Handani selaku mantan Kakanwil Dirjen Pajak Lampung dan Benny Hutagalung selaku Sekretaris Jenderal Indonesia Crisis Center (Sekjen ICC).

Dalam persidangan tersebut, jaksa mempertanyakan kepada para saksi terkait pembayaran pajak PT Sumber Urip Sejati Utama melalui terdakwa Joko Sudibyo.

Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo meminta tolong untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT Sumber Urip Sejati Utama.

Terdakwa kemudian melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengar itu, terdakwa kemudian meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian korban membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap. Uang yang sudah diterima terdakwa, kemudian hanya dibayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.