Seorang wartawan salah satu media nasional berinisial PIS (26) menjadi korban penipuan transaksi online melalui media sosial (medsos) instagram dengan akun @fashion_women.id hingga Rp66,5 juta.
Menurut korban kasus berawal dari transaksi daring (online) tanggal 16 Maret 2024, saat korban ingin membeli pakaian dari akun instagram fashion_women.id dengan nominal Rp400 ribu dengan cara mentransfer melalui BNI dengan nomor rekening 1808454994 atas nama Dian Artharini Astuti.
"Akan tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin karena pakaian merupakan barang impor, sehingga saya tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini, " kata korban saat dikonfirmasi, Senin.
Kemudian korban sempat berkomunikasi dengan sosok diduga pemilik (owner) atas nama Anita melalui nomor 0882-0229-99185 yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi atau nomor dihapus/dinonaktifkan.
"Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA yang tertera di instagram fashion_women.id, yakni 0853-4394-4122 selaku admin pada 30 Maret 2024," katanya.
Melalui obrolan tersebut, korban meminta pengembalian (refund) sebesar Rp400.000 dan admin juga sepakat melakukan refund.
"Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822-4537-9070, selanjutnya bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, dimana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer, " katanya.
Karena percaya, kemudian korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening saya membayar pakaian.
"Tiba-tiba, Bendahara toko ini pun menghubungi saya dan mengatakan dana refund saya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain. Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta," katanya.
Menurut korban saat ini, bendahara toko telah menonaktifkan nomornya, saya telah diblokir, dan akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Dalam laporannya korban melapor yang masih dalam lidik tersebut dengan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 2008 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian korban sempat berkomunikasi dengan sosok diduga pemilik (owner) atas nama Anita melalui nomor 0882-0229-99185 yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi atau nomor dihapus/dinonaktifkan.
"Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA yang tertera di instagram fashion_women.id, yakni 0853-4394-4122 selaku admin pada 30 Maret 2024," katanya.
Melalui obrolan tersebut, korban meminta pengembalian (refund) sebesar Rp400.000 dan admin juga sepakat melakukan refund.
"Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822-4537-9070, selanjutnya bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, dimana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer, " katanya.
Karena percaya, kemudian korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening saya membayar pakaian.
"Tiba-tiba, Bendahara toko ini pun menghubungi saya dan mengatakan dana refund saya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain. Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta," katanya.
Menurut korban saat ini, bendahara toko telah menonaktifkan nomornya, saya telah diblokir, dan akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Dalam laporannya korban melapor yang masih dalam lidik tersebut dengan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 2008 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.