Polres Aceh Barat gulung sindikat penipuan minyak goreng asal Lampung

id Polres Aceh Barat,Sindikat Minyak Goreng,Bisnis Minyak Goreng Curah

Polres Aceh Barat gulung sindikat penipuan minyak goreng asal Lampung

Polisi memperlihatkan empat orang tersangka sindikat perdagangan minyak goreng curah asal Provinsi Lampung, yang berhasil ditangkap petugas ketika diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan empat orang pria terduga sindikat penipuan penjualan minyak goreng curah, setelah sebelumnya ditangkap di lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

“Keempat tersangka ini ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/136/XI/2023/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh tanggal 21 November 2023.

Ada pun inisial tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing AL (36 tahun), RS (23 tahun), dan SI (26 tahun) tercatat beralamat di Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kemudian SBD (36 tahun) berasal dari Desa Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Keempat tersangka selama ini berdomisili di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya berupa satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna Hitam Nomor Polisi BE 9129 NO yang diduga sebagai alat transportasi mengangkut minyak.

Kemudian tujuh buah jeriken ukuran 30 liter berisi minyak goreng curah, dan 32 jeriken kosong ukuran tiga puluh liter, tiga potongan karet sandal merek Swallow, satu botol air mineral ukuran sedang yang berisikan minyak goreng curah.

Polisi juga mengamankan tiga corong minyak warna abu-abu, satu timba kaleng cat, satu buah saringan minyak, serta satu bambu takaran minyak.
 
Polisi memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari sindikat perdagangan minyak goreng curah asal Lampung, saat diamankan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Iptu Fachmi Suciandy mengatakan terungkap nya sindikat perdagangan minyak goreng curah yang dikurangi tersebut, setelah personel Polres Aceh Barat melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membeli minyak goreng curah di Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 87 liter dengan harga Rp24.300,- per bambu atau per dua liter.

Kemudian para pelaku menjual minyak goreng curah tersebut ke pedagang kecil di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya dan Nagan Raya seharga Rp24.000,- per bambu atau per dua liter.

Saat menjual ke pedagang, para pelaku diduga telah mengurangi isi minyak goreng yang dijual ke pedagang kecil, sehingga jeriken berisi minyak goreng berukuran 30 liter diduga telah dikurangi volume nya sehingga menimbulkan kerugian bagi pedagang.

Untuk mengelabui para korban, tersangka telah menyiapkan potongan karet sandal swallow sebagai ganjal di lubang jeriken, seolah - olah minyak goreng curah tersebut penuh tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

“Dari hasil penjualan minyak goreng curah tersebut pelaku rata - rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu per hari, dan kemudian mereka membagikan secara rata hasil penjualan tersebut kepada rekannya yang lain.

“Para tersangka mengaku telah beroperasi selama dua tahun di Kabupaten Aceh Barat, dengan kerugian para korban mencapai Rp100 juta,” kata Iptu Fachmi Suciandy menambahkan.

Polisi menjerat keempat tersangka Pasal 378 KUHPidana ancaman hukuman maksimal empat tahun, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c dari Undang - undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan penjara dan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda sebesar Rp2 miliar.