BPJS Kesehatan harus duduk bersama selesaikan persoalan izin FKTP

id Lampung, bpjs, faskes, kesehatan

BPJS Kesehatan harus duduk bersama selesaikan persoalan izin FKTP

Ilustrasi (ANTARA/HO)

Kita bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini, untuk mencari jalan keluarnya
Bandarlampung (ANTARA) - Pimpinan Klinik Saibumi di Bandarlampung Donny Irawan mengatakan, seharusnya BPJS Kesehatan bisa memberikan informasi sejak awal sebelum memutuskan turun kelas dan harus bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan terkait dengan izin dan kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

"Kita bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini, untuk mencari jalan keluarnya. Karena masyarakat butuh layanan kesehatan yang prima, cepat, dan nyaman," kata Donny Irawan, di Bandarlampung, Minggu. 

Menurutnya, seharusnya pihak BPJS Kesehatan Lampung bisa bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di daerah ini.

"Saya mengharapkan kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung untuk bisa bersikap sama kepada seluruh fasilitas kesehatan dengan tidak pilih kasih, dengan tidak ada yang diistimewakan semua fasilitas kesehatan untuk diberikan hak yang sama melayani kesehatan masyarakat. Orang butuh layanan kesehatan tidak usah dibatas-batasi," katanya pula. 

Ia mengatakan, terkait fasilitas kesehatan yang ada di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung kebanyakan puskesmas dan dokter waktu kerjanya terbatas, buka praktik pagi sampai dengan sore dan hari Minggu tutup.

Sedangkan untuk Klinik Saibumi, menurutnya lagi, buka dari pagi pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Bahkan hari Minggu, tanggal merah dan libur hari besar tetap buka, kecuali libur hari raya, karena mayoritas pekerja kebanyakan Muslim, katanya lagi. 

"Kami hari libur hanya hari raya besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha, karena mayoritas pekerja di klinik adalah Muslim, sedangkan hari libur lainnya tetap buka pelayanan seperti biasanya," ujarnya pula.

Pada kondisi pandemi COVID-19, ia mengatakan masyarakat butuh layanan kesehatan dan harus dilayani cepat dan baik.

Menurutnya pula, keputusan dari BPJS Kesehatan Lampung ini, sangat berimbas kepada masyarakat di sekitar Klinik Saibumi, warga tidak bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, karena harus mencari RS/klinik/puskesmas yang lebih jauh lagi, sementara orang sakit harus dilayani dengan baik dan cepat, terlebih di masa pandemi COVID-19.

"Saya harap BPJS Kesehatan bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai ada yang dirugikan akibat permasalahan ini," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Bandarlampung Edy Syamsuri menegaskan Klinik Saibumi adalah klinik utama bedah di Kota Bandarlampung.

Pernyataan itu disampaikan Edy, menanggapi pemberitaan tentang "BPJS kesehatan Lampung tidak profesional, menolak kerja sama fasilitas kesehatan di masa pandemi COVID-19".

Dalam keterangannya, di Bandarlampung, Sabtu, ia menjelaskan pada sekitar Februari 2021, Klinik Saibumi mengajukan permohonan kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagai klinik pratama.

Namun terdapat permasalahan terkait beberapa lampiran surat ajuan kerja sama masih berstatus sebagai klinik utama, dan memang sebelumnya Klinik Saibumi adalah klinik utama bedah di Kota Bandarlampung, katanya lagi. 

Menurutnya, BPJS Kesehatan menyampaikan dan menginformasikan terkait hal tersebut pada klinik untuk menjalin kerja sama sebagai klinik pratama. Untuk perizinan dan administrasi yang ada meliputi SIP (surat izin praktik) dan kelengkapan lain untuk disesuaikan sebagai klinik pratama sebagaimana tercantum pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, khususnya persyaratan klinik pratama.

Ia menjelaskan, saat proses penentuan dan pelaksanaan kerja sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan berdasarkan beberapa hal meliputi persyaratan izin operasional, SIP dokter/dokter gigi, SIK bagi perawat, SIPB bagi bidan, kebutuhan FKTP di lokasi FKTP berada  termasuk rasio peserta dengan jumlah FKTP pada wilayah tersebut khususnya tenaga dokter. 

Edy mengatakan, berdasarkan data meliputi kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), rasio peserta, jarak antara FKTP (klinik atau puskesmas terdekat), di wilayah Kecamatan Sukabumi dan berita acara hasil rapat koordinasi penetapan FKTP kerja sama pada 29 April 2021 bersama PKFI dan ASKLIN Provinsi Lampung sebagai perwakilan Asosiasi Faskes.

Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK.02.02/Menkes/252/2016 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dimana kondisi saat ini jumlah FKTP yang melayani peserta JKN-KIS di Kecamatan Sukabumi sebanyak sembilan FKTP  yang terdiri dari Puskesmas Way Laga, Sukabumi, Campang Raya, Klinik Satria Medika, dr TA Larasati, dr Leni, dr Ronalda Budyantara, dr Melda Dasepta, dan dr Rosdiana Sitanggang, dengan jumlah dokter umum keseluruhan sebanyak 19 orang. 

"Angka rasio kecukupan FKTP di wilayah Klinik Saibumi baru mencapai 1:1.860, sementara idealnya yaitu satu dokter berbanding 5.000 peserta," ujarnnya pula.

Menurut Edy, berdasarkan hal ini, yang menjadi pertimbangan tentu keberlangsungan Klinik Saibumi dalam pelayanan dan operasional. Jika klinik bekerja sama, hal ini memungkinkan tidak mendapatkan peserta JKN-KIS terdaftar yang cukup pada lokasi saat ini, dikarenakan sudah terpenuhinya rasio peserta dan FKTP bekerja sama pada wilayah Kecamatan Sukabumi.

Ia mengharapkan, kepada Klinik Saibumi untuk membuka cabang di wilayah lain yang memiliki rasio FKTP yang berlebih, sehingga peserta JKN-KIS akan terlayani dengan optimal dan juga FKTP yang bekerja sama juga bisa berkelanjutan (sustainable).
Baca juga: Disebut tak profesional, ini tanggapan BPJS Kesehatan Bandarlampung
Baca juga: Permudah layanan, BPJS Kesehatan Bandarlampung luncurkan "Pandawa"