Disebut tak profesional, ini tanggapan BPJS Kesehatan Bandarlampung

id Lampung, bpjs, kesehatan, bpjs kesehatan

Disebut tak profesional, ini tanggapan BPJS Kesehatan Bandarlampung

Logo BPJS Kesehatan. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

Angka rasio kecukupan FKTP di wilayah Klinik Saibumi baru mencapai 1 : 1860, sementara idealnya yaitu satu dokter berbanding 5.000 peserta, jelasnya.
Bandarlampung (ANTARA) - Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Bandarlampung Edy Syamsuri menegaskan Klinik Saibumi adalah klinik utama bedah di Kota Bandarlampung.

Pernyataan itu disampaikan Edy menanggapi pemberitaan tentang "BPJS kesehatan Lampung tidak profesional, menolak kerja sama fasilitas kesehatan di masa pandemi COVID-19".

Dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu, ia menjelaskan pada sekitar Februari 2021, Klinik Saibumi mengajukan permohonan kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai klinik pratama.

Namun terdapat permasalahan terkait beberapa lampiran surat ajuan kerja sama masih berstatus sebagai klinik utama, dan memang sebelumnya Klinik Saibumi adalah klinik utama bedah di Kota Bandarlampung," katanya. 

Menurutnya, BPJS Kesehatan menyampaikan dan menginformasikan terkait  hal tersebut pada klinik untuk menjalin kerja sama sebagai klinik pratama. Untuk perijinan dan administrasi yang ada meliputi SIP dan kelengkapan lain untuk disesuaikan sebagai klinik pratama sebagaimana tercantum pada Permenkes Nomor 9 tahun 2014 tentang klinik,  khususnya persyaratan klinik pratama.

Ia menjelaskan, saat proses penentuan dan pelaksanaan kerja sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan berdasarkan beberapa hal meliputi persyaratan ijin operasional, SIP dokter/dokter gigi, SIK bagi perawat, SIPB bagi bidan, kebutuhan FKTP di lokasi FKTP berada  termasuk  rasio peserta dengan jumlah  FKTP pada wilayah tersebut khsusnya tenaga dokter. 

Edy mengatakan, berdasarkan data meliputi kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), rasio peserta, jarak antara FKTP (klinik atau puskesmas terdekat), di wilayah Kecamatan Sukabumi dan berita acara hasil rapat koordinasi penetapan FKTP kerja sama pada 29 April 2021 bersama PKFI dan ASKLIN Provinsi Lampung sebagai perwakilan Asosisasi Faskes.

Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK.02.02/Menkes/252/2016 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dimana kondisi saat ini jumlah FKTP yang melayani peserta JKN-KIS di Kecamatan Sukabumi sebanyak sembilan FKTP  yang terdiri dari Puskesmas Way Laga, Sukabumi, Campang Raya, Klinik Satria Medika, dr. TA Larasati, dr. Leni, dr. Ronalda Budyantara, dr. Melda Dasepta dan dr. Rosdiana Sitanggang dengan jumlah dokter umum keseluruhan sebanyak 19 orang. 

"Angka rasio kecukupan FKTP di wilayah Klinik Saibumi baru mencapai 1 : 1860, sementara idealnya yaitu satu dokter berbanding 5.000 peserta," jelasnya.

Menurut Edy, berdasarkan hal ini, yang menjadi pertimbangan tentu keberlangsungan Klinik Saibumi dalam pelayanan dan operasional. Jika klinik bekerja sama, hal ini memungkinkan tidak mendapatkan peserta JKN-KIS terdaftar yang cukup pada lokasi saat ini, dikarenakan sudah terpenuhinya rasio peserta dan FKTP bekerja sama pada wilayah Kecamatan Sukabumi.

Ia mengharapkan, kepada Klinik Saibumi untuk membuka cabang di wilayah lain yang memiliki rasio FKTP yang berlebih, sehingga peserta JKN-KIS akan terlayani dengan optimal dan juga FKTP yang bekerja sama juga bisa berkelanjutan (sustainable).