Polresta Bandarlampung tangkap 8 pencuri motor

id Bandarlampung,Polresta Bandarlampung,Polisi,Pencurian bermotor,Begal

Polresta Bandarlampung tangkap 8 pencuri motor

Polresta Bandarlampung saat menunjukkan tersangka pencurian kendaraan bermotor dan juga barang buktinya. Selasa. (30/3/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Maret 2021.

"Tercatat ada 21 laporan masuk dari beberapa bulan ke belakang dan kami berhasil menangkap delapan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kota ini," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana, di Bandarlampung, Selasa.

Dia menyebutkan dari kedelapan tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

"Khusus untuk pemalsuan surat kendaraan tersebut terungkap dari informasi jual beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah, dimana dari hasil penangkapan didapati barang bukti berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga palsu," ujarnya.

Ia mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para para tersangka dalam melancarkan aksinya adalah mencuri motor dengan merusak kontak motor menggunakan kunci leter T. 

"Namun ada juga dua tersangka yang melancarkan aksinya dengan memutus dan menyambungkan kabel pada saklar motor, sehingga mesin dapat dinyalakan," kata dia.

Rezky menyebutkan para tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut berasal dari berbagai daerah di Provinsi Lampung yang melalukan aksinya di beberapa lokasi di Bandarlampung.

"Tersangka ada yang berasal dari Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah. Adapun para tersangka, yakni BA (18) pencurian di 5 tempat, ZL (66), AP (22), AJW (37) tiga tempat, JS  empat lokasi, AF (19), dan GL (18) dua lokasi dan GE (17) tujuh tempat," kata dia.