Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Kapolri Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa.
Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.
"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan jenderal bintang empat itu.
Sebaliknya, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas, contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji Polri akan selektif dalam menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri.
Jenderal Sigit mengatakan selanjutnya pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.
Sigit menyebut pihaknya ingin mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
Kemudian penyaringan kasus ITE bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan pasal ITE untuk saling melapor.
"Atau yang lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.
Berita Terkait
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus mantan Ketua KPK
Selasa, 5 Maret 2024 5:48 Wib
Kapolri lantik Kapolda Sulut
Jumat, 5 Januari 2024 17:37 Wib
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pimpin upacara kenaikan pangkat 22 perwira tinggi
Sabtu, 30 Desember 2023 19:41 Wib
Kapolri sebut tidak ada tilang manual saat Natal dan Tahun Baru
Senin, 11 Desember 2023 17:59 Wib
Kapolri: Segera tuntaskan kasus Ketua KPK non aktif
Senin, 4 Desember 2023 16:36 Wib
Kapolri: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri berhak ajukan praperadilan
Senin, 27 November 2023 12:35 Wib
TNI dan Polri ajak masyarakat ciptakan Pemilu 2024 damai
Sabtu, 21 Oktober 2023 16:12 Wib
Polri antisipasi serangan terorisme selama pengamanan Pemilu 2024
Selasa, 17 Oktober 2023 14:36 Wib