Ditlantas Polda Lampung antisipasi arus kendaraan libur Imlek

id ditlantas polda lampung, imlek, jalan tol, dirlantas polda lampung

Ditlantas Polda Lampung antisipasi arus kendaraan libur Imlek

Rapat koordinasi arus kendaraan lalu lintas pada libur Imlek 2021 (ANTARA/HO)

Lampu penerangan di jalan tol juga masih sangat terbatas sehingga sangat mempengaruhi kendaraan yang melintas untuk melihat kendaraan yang ada di depannya, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung  akan melakukan antisipasi arus kendaraan pada libur panjang perayaan Imlek mulai 11-14 Februari 2021.

"Kami juga meminta pemangku kepentingan terkait untuk turun bersama mengantisipasi pergerakan arus lalu lintas kendaraan pribadi, umum dan angkutan barang agar terjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Dony Sabardi Halomoan Damanik, di Bandarlampung,  Kamis. 

Dony mengimbau pengguna jalan di wilayah Provinsi Lampung untuk lebih berhati-hati, waspada dan tidak lengah dalam menggunakan fasilitas di jalan tol dengan melaju kendaraannya mematuhi peraturan batas kecepatan. 

Baca juga: Polisi gunakan "speed gun" tindak pengemudi jalur tol berkecepatan di atas 100 km/jam

Menurutnya, maksimum kecepatan di jalan tol 100 km/jam. Kecepatan rata-rata yang diperuntukkan dan aman adalah 80 km/jam karena jalan tol bebas hambatan pada kenyataannya masih ditemukan jalan rusak.

Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan diri pengguna jalan maupun keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu dari 17 rest area (tempat istirahat) pada jalan tol  masih belum berfungsi semuanya.

Baca juga: Ditlantas Polda Lampung pasang kamera E-TLE di 5 titik pantau pengguna jalan

"Lampu penerangan di jalan tol juga masih sangat terbatas sehingga sangat mempengaruhi kendaraan yang melintas untuk melihat kendaraan yang ada di depannya. Terlebih kendaraan tersebut tidak memiliki lampu penerang pada kendaraannya," tambahnya. 

Dony juga mengingatkan pengemudi apabila mengantuk atau lelah agar beristirahat di rest area.

Baca juga: Lampung larang ASN keluar daerah saat libur Imlek

Sedangkan untuk jalan arteri, masih adanya perbaikan jalan di ruas-rias jalan tertentu (dalam kota maupun luar kota). 

"Masih adanya jalan rusak, rambu-rambu terbatas, pengguna jalan yang belum menyadari akan arti Kamseltibcarlantas bagi dirinya dan pengguna jalan lainnya," tambahnya.