Lampung larang ASN keluar daerah saat libur Imlek

id Corona Lampung, jelang Imlek, larangan bepergian

Lampung larang ASN keluar daerah saat libur Imlek

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi keterangan. Bandarlampung, Rabu 10/2/2021 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara untuk melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu.

"Benar kita telah membuat surat edaran untuk melarang aparatur sipil negara untuk keluar daerah selama libur Imlek 2572 Kongzili," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021.

"Bila ada yang tidak patuh dengan surat edaran tersebut segera laporkan untuk langsung ditindaklanjuti, sebab ini upaya untuk menekan kasus COVID-19," ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

"Bila kita melihat trend kasus di Lampung, selepas libur pasti kasus COVID-19 mengalami kenaikan, dan melihat libur Imlek bertepatan dengan libur akhir pekan maka kita lakukan antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Fahrizal Darminto.

Ia menjelaskan surat edaran larangan bepergian selama libur Imlek telah disosialisasikan ke 15 kabupaten dan kota untuk selanjutnya langsung diimplementasikan.

"Kita mencoba menekan kasus COVID-19 dengan mengurangi mobilitas selama libur, bila ada aparatur sipil negara yang memang ada keperluan mendesak untuk bepergian harus melapor dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.

Sebelumnya diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur Imlek 2021, dan yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.