Polisi gunakan "speed gun" tindak pengemudi jalur tol berkecepatan di atas 100 km/jam

id Ditlantas polda lampung, speed gun, penindakan pengemudi di jalur tol

Polisi gunakan "speed gun" tindak pengemudi jalur tol berkecepatan di atas 100 km/jam

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Azizal Fikri. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung, menggunakan alat pengukur kecepatan (speed gun) untuk menindak pengemudi di jalur tol yang melebihi kecepatan di atas 100 km/jam.

"Operasi speed gun ini kita lakukan setiap hari," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Azizal Fikri di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan teknis penindakannya sendiri saat petugas mengetahui adanya pengemudi yang melebihi kecepatan di atas 100 km/jam, akan diteruskan ke personel lainnya dan akan ditindak saat berada di Pelabuhan Bakauheni.

"Kalau tidak terlalu melebihi kecepatan seperti 110 km/jam masih kita berikan imbauan, tapi jika di atas 110 km/jam kita akan tindak dan mereka langsung kita suruh bayar ke BRI," kata dia.

Fikri menambahkan dalam satu hari, petugas telah menindak sebanyak lima pengemudi di jalur tol. Penindakan akan dilakukan terus menerus dengan teknis pengacakan penempatan personel agar masyarakat memahami bahwa tidak boleh melebihi kecepatan 100 km/jam.

Untuk penindakan sendiri pihaknya masih memprioritaskan pengemudi yang mengarah ke Pelabuhan Bakauheni.

"Sebaliknya dari Bakauheni ke Kayu Agung kita masih ada hambatan, karena tidak ada tol yang di tengah jalan seperti Bahauheni. Tapi untuk yang mengarah ke Bakauheni, mereka cenderung cepat karena mengejar waktu untuk menaiki kapal," kata dia lagi.

Ia berharap kepada pengemudi agar mematuhi lalulintas salah satunya tidak boleh melebihi kecepatan yang sudah ditentukan maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/jam.

"Jika tertib kita semua yakin dapat menghindari lakalantas terutama di jalur tol," katanya.