MA menangkan gugatan Eva-Deddy atas putusan KPU dan Bawaslu

id KPU,MA,Eva-Deddy ,Bawaslu,Pilkada,Bandarlampung

MA menangkan gugatan Eva-Deddy atas putusan KPU dan Bawaslu

Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, yang juga Politisi PDI P Wiyadi saat memberikan keterangan kepada awak media. Rabu. (27/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sekali lagi kami dan pasangan calon mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat semoga hasil putusan MA ini hingga pelantikan nanti berjalan dengan lancar, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) -
Mahkamah Agung (MA) menangkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Dedy Amarullah atas putusan KPU Bandarlampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi mereka sebagai peserta pilkada karena dianggap melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).
 
"Tim dan pasangan calon Eva-Deddy tentunya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena MA mengabulkan gugatan kami," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
 
Politisi PDIP tersebut juga mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung karena telah mengawal dan mendoakan serta memberikan dukungan dari awal pemilihan hingga putusan MA.

Baca juga: KPU Bandarlampung diskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada
 
"Jadi saya juga berterimakasih kepada masyarakat Bandarpampung telah menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga keluarnya putusan MA," kata dia.
 
Dia mengatakan bahwa dalam persoalan ini artinya masyarakat Bandarlampung telah benar-benar dewasa dalam menyikapinya.
 
"Sekali lagi kami dan pasangan calon mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat semoga hasil putusan MA ini hingga pelantikan nanti berjalan dengan lancar," kata dia.

Baca juga: Tim pemenangan Eva-Deddy sebut putusan Bawaslu tak cukup bukti materil
 
Sementara itu Kuasa Hukum Eva-Deddy, Yudi Yusnandi mengatakan, dengan adanya putusan MA tersebut membuktikan keadilan telah menemukan jalan kebenarannya.
 
"Kami sebagai kuasa hukum senang dengan keputusan ini. Alhamdulillah perjuangan kita untuk mengembalikan kemenangan pasangan calon nomor 03 itu berhasil," katanya.
 
Menurutnya, MA telah membuktikan Paslon 03 tidak terbukti TSM sebagaimana laporan di Bawaslu Lampung yang memutuskan Eva-Deddy melakukan pelanggaran.

Baca juga: NasDem ikut kawal proses gugatan Eva-Deddy di MA
 
"Kami harap KPU segera melaksanakan keputusan MA ini, setelah menerima salinan putusannya. KPU harus segera membuat putusan baru untuk segera menetapkan kembali Paslon sebagai pemenang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung," katanya.

Berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021 yang digelar Jumat (22/1) MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
 
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.