KPU Bandarlampung diskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada

id KPU,Bawasli,Pembatalan peserta

KPU Bandarlampung diskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada

Komisioner KPU Bandarlampung, saat memberikan konfrensi pers terkait pembatalan pasangan wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Jumat. (8/1/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1), kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menetapkan dan memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020.

"Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa langkah yang diambil pihaknya ketika menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung tersebut, telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Baca juga: Pasangan Eva-Deddy gugat putusan Bawaslu Lampung ke MA

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021," kata dia.

Ia mengatakan bahwa KPU Bandarlampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti.

Baca juga: Kantor KPU Bandarlampung dijaga ketat pihak kepolisian

"Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandarlampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy," kata dia.

Ia menegaskan, sejak hari ini pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 dimana putusan ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1)," kata dia.

Baca juga: Eva-Deddy minta pendukungnya tetap tenang atas putusan Bawaslu Lampung

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.
 
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.