BNNP tangkap tiga pengedar sabu dan ekstasi

id Bnnp, pengedar narkotika, bnnp lampung

BNNP tangkap tiga pengedar sabu dan ekstasi

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya saat rilis tangkapan tiga tetsangka pengedar sabu dan ekstasi. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Tiga tersangka yang kita tangkap Sukirman (28), Eko Riyanto (39), dan Suyoko (40) warga Lampung," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Jatiharjo, Tegineneng, Pesawaran ada yang menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan selama 14 hari untuk memastikan informasi tersebut.

"Hasil penyelidikan akhirnya pada Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WIB anggota yang telah dibagi menjadi empat tim berhasil menangkap mereka secara serentak di rumahnya masing-masing," kata dia.

Wayan menambahkan setelah dilakukan interogasi, tersangka Sukirman mengaku bahwa telah menyimpan sabu di bawah tanah ladang atas perintah dari tersangka Eko.

"Setelah kita periksa ditemukan sebanyak 11 bungkus besar sabu dan tiga pil ekstasi," kata dia lagi.

Saat menemukan barang tersebut, kemudian anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Eko. Dari penggeledahan itu, anggota menemukan satu bungkus berisikan sabu yang disimpan ditumpukan kayu belakang rumah.

Selanjutnya, anggota kembali menemukan empat bungkus sabu yang ditanam di sebuah makam yang ada di belakang rumahnya.

"Tersangka Eko mengaku barang tersebut milik Dodo (DPO). Sampai saat ini, kami masih mencari keberadaan Dodo," katanya.

Dari penangkapan tiga orang tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, 16 bungkus sabu seberat 16.536.51 gram, dan tiga bungkus ekstasi sebanyak 8.996 butir.