Pengedar 870 gram sabu di Jambi ditangkap polisi

id Jambi, Polda Jambi, Kapolda Jambi, peredaran sabu kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi

Pengedar 870 gram sabu di Jambi ditangkap polisi

Polda Jambi sita 870 gram sabu dari seorang residivis pengedar, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Tuyani)

Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang residivis pengedar sabu dan menyita 870 gram dari pelaku.

"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 870,797 gram," kata Kasubdit III Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi di Jambi, Senin.

Sanusi menyebutkan pengedar itu berinisial SD, yang ditangkap di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Ia mengatakan bahwa tersangka SD (36), adalah selaku kurir dan pengedar yang merupakan residivis dan pernah dihukum sebanyak empat kali pada kasus yang sama, namun tetap melakukan perbuatan yang sama.

Pelaku diketahui baru keluar dari penjara pada tahun 2022.

Hasil dari pemeriksaan sementara sebelum ditangkap SD ternyata sudah berhasil mengedarkan satu kilogram sabu ke wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.

"Barang bukti yang kita amankan sudah digunakan, makanya barang bukti yang berhasil diamankan kurang dari 1 kg," katanya.

Sanusi menjelaskan pelaku menjadi kurir sabu yang dibawa dari luar kota dan mengedarkannya di Kota Jambi. Tersangka diperintahkan oleh seseorang dari luar Kota Jambi, dan saat ini Ditresnarkoba sedang melakukan pengejaran.

Pelaku telah ditangkap beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti nantinya akan dimusnahkan. Ditresnarkoba berkomitmen akan terus mengejar para pengedar dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, jika dikalkulasi nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1,1 miliar dan dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mencatat sebanyak 4.353 jiwa terselamatkan dari peredaran narkoba tersebut.