Kemensos pastikan perlindungan anak korban pelecehan seksual di Lampung

id Pelecehan seksual anak ,Kasus anak lampung,Kemensos

Kemensos pastikan perlindungan anak korban pelecehan seksual di Lampung

Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan keprihatinannya atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di Lampung, saat ini Kemensos tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak memastikan perlindungan dan memberikan pendampingan kepada korban.

"Saya sangat prihatin atas pelecehan seksual terhadap remaja N di Lampung Timur. Apalagi saya dengar pelakunya adalah penanggung jawab rumah aman yang seharusnya melindungi korban. Ini tentu sangat mengganggu nurani kita semua," kata Mensos dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, dengan masih adanya kasus seperti yang dialami N (14) menyadarkan semua yang bekerja untuk melindungi anak, untuk bekerja lebih keras, lebih jeli dan memastikan lingkungan dimana anak berada harus benar-benar kondusif untuk tumbuh kembang mereka.

Pernyataan Mensos tersebut merespon kasus pelecehan seksual yang dialami remaja N (14) oleh petugas rumah aman atau “safe house” di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung.

Pelaku pelecehan seksual diduga adalah DA yang tak lain merupakan pendamping N di P2TP2A, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

P2TP2A merupakan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, kasus pelecehan seksual ini sudah bergulir ke ranah hukum.

Terkait proses hukum, Mensos menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga berharap, pelaku bisa diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada siapapun pelaku pelecehan serupa.

Lebih lanjut Juliari mengatakan, Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak telah menerjunkan tim Sakti Peksos yang bertugas mendampingi dan memberikan penanganan trauma yang dialami korban.

Korban N berada di “safe house” karena merupakan korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri pada 2019 dan pelaku telah diproses secara hukum.

Setelah kasus pertama, korban mendapat pendampingan dari DA, yang kemudian diduga malah melakukan pelecehan seksual.

Data Kementerian Sosial menunjukkan, angka terkait kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi. Sejak awal tahun hingga Juni 2020, Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap total 8.259 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.555 kasus terkait dengan kategori Anak Yang Berhadapan dengan Hukum dan 1.433 kasus dalam kategori Anak Korban Kejahatan Seksual.