KemenPPPA pantau penanganan kekerasan seksual 24 siswi SD di Bengkulu Utara

id Nahar,kekerasan seksual anak,pencabulan,perlindungan anak,Bengkulu Utara,KemenPPPA

KemenPPPA pantau penanganan kekerasan seksual 24 siswi SD di Bengkulu Utara

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memantau dan mengoordinasikan penanganan kasus kekerasan seksual 24 siswi sekolah dasar yang dilakukan oleh oknum guru agama di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

"Kami terus memantau dan berkoordinasi terkait penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam penanganan kasus ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkulu Utara dan UPTD PPA Provinsi Bengkulu saling berkoordinasi memberikan asesmen pelayanan pendampingan psikolog forensik terhadap anak-anak yang menjadi korban pencabulan.

Kemudian UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan UPTD PPA Bengkulu Utara juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait status pelaku yang sebagai PNS guru agama.

UPTD PPA juga melakukan pendampingan terhadap para korban yang mengalami trauma.

"Akan diberikan kembali pelayanan pendampingan psikolog, baik terhadap anak dan juga orang tua, beserta guru," kata Nahar.

Sebelumnya, HI, oknum guru agama di sekolah dasar negeri di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diduga melakukan pencabulan terhadap 24 siswinya.

Pencabulan diduga dilakukan sejak Desember 2023 hingga Januari 2024 saat pelajaran agama di kelas dan saat kegiatan perkemahan.

Penyidik Polsek Putri Hijau, Bengkulu Utara, telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku HI dan menahannya.

"Pelaku sudah ditahan," kata Nahar.

Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA pantau penanganan kekerasan seksual 24 siswi SD di Bengkulu