Rektor UP dinonaktifkan terkait kasus pelecehan seksual

id Universitas Pancasila,UP,Pelecehan seksual,Rektor UP

Rektor UP dinonaktifkan terkait kasus pelecehan seksual

Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa.

Jakarta (ANTARA) -
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan Rektor berinisial ETH (72) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).
 
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.
 
Yoga menambahkan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir.
 
"Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelasnya.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.
 
"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).
 
Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.
 
"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan, " katanya.
 
"Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi, " sambungnya.
 
Dia menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
 
Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
 
ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buntut kasus pelecehan seksual, Rektor UP resmi dinonaktifkan