Pengelola wisata di Sumut harus tegas terapkan protokol kesehatan

id wisata sumut

Pengelola  wisata di Sumut harus tegas terapkan protokol kesehatan

Kawasan Wisata Salib Kasih Tapanuli Utara. ANTARA/Rinto Aritonang

Medan (ANTARA) - Pemerintah Sumatera Utara mengungkapkan pengelola pariwisata di provinsi itu harus bersikap tegas dalam menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung  untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Ketentuan ini dilaksanakan sehubungan akan diberlakukannya era tatanan kehidupan baru di negeri ini, hal tersebut perlu didukung serta disambut baik oleh pemangku kepentingan maupun masyarakat,"  ujar Kepala Bidang Bina Pemasaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumatera Utara Drs Muchlis MSi di Medan, Rabu.

Ia mengatakan pemberlakuan protokol kesehatan di objek wisata Sumut sudah merupakan kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh pengelola wisata tersebut.

"Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh pengelola pariwisata demi keselamatan masyarakat dari pengaruh bahaya COVID-19," ujarnya.

Ia menyebutkan protokol kesehatan untuk menjaga keselamatan warga dari bahaya virus corona (COVID-19) belum juga reda.

Apalagi, hal tersebut merupakan ancaman bagi kesehatan dan juga keselamatan warga yang melaksanakan aktivitas di luar rumah, seperti berkunjung ke lokasi pariwisata yang padat dikunjungi masyarakat.

"Jadi, protokol kesehatan itu harus dipatuhi dengan baik dan dilaksanakan oleh masyarakat," ucap dia.

Muchlis menjelaskan protokol kesehatan pada tatanan kehidupan baru sejalan dengan rencana pemerintah membuka kembali objek wisata di Sumut yang tutup akibat wabah COVID-19.

Pengelola wisata di Sumut maupun masyarakat harus menyambut baik kebijakan pemerintah membuat protokol kesehatan tersebut.

"Sampai saat ini objek wisata di Sumut masih tutup dan belum ada kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut untuk dibuka kembali," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa objek wisata di Sumut ini masih tetap buka, yakni objek wisata di Samosir, objek wisata Iman di Kabupaten Tapanuli Utara, objek wisata si Pinsur di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Namun pengunjung yang datang ke lokasi objek wisata tersebut juga dibatasi, dan hanya dari daerah itu sendiri, tidak ada pendatang dari luar daerah.

"Jadi, diberlakukannya protokol kesehatan itu juga harus ada sanksi bagi pengelola wisata maupun pengunjung yang melakukan pelanggaran," katanya.