BPJS Kesehatan berikan keringanan tunggakan pembayaran iuran JKN-KIS di tengah COVID-19

id bpjs kesehatan, relaksasi iuran bpjs, keringanan iuran, jkn-kis

BPJS Kesehatan berikan keringanan tunggakan pembayaran iuran JKN-KIS di tengah COVID-19

Kepala BPJS Kesehatan Bandarlampung Muhammad Fakhriza (bawah) saat memberikan keterangan secara virtual (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah meluncurkan program terbaru yaitu Program Relaksasi Tunggakan Iuran bagi peserta JKN-KIS di tengah pandemi COVID-19.

"Program ini dalam rangka memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS di masa pandemi COVID-19," kata  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar lampung Muhammad Fakhriza, di Bandarlampung,  Rabu. 

Ia menyebutkan,  program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar lampung itu mengatakan program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS  yang terdampak pendemi COVID- 19 sehingga meningkatkan keaktifan peserta.

"Program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk badan usaha yang terdampak dari pandemi COVID-19," katanya.

Pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran  untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan care center di 1500 400. Sedangkan untuk segmen badan usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS nya non aktif karena menunggak cukup lama, agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar 6 bulan dan 1 bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS" kata Fakhriza.