Kemenag Sumsel belum izinkan akad nikah di rumah karena kasus penyebaran COVID-19 masih tinggi

id kemenag, akad nikah, pe;layan akad nikah belum diizinkan di rumah, akad nikah di kua, pelayan akad nikah di kator urusan

Kemenag Sumsel belum izinkan akad nikah di rumah karena kasus penyebaran COVID-19 masih tinggi

Ilustrasi - Acara pernikahan di Palembang, Sumsel. (FOTO ANTARA/Yudi Abdullah/2020)

Palembang (ANTARA) - Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan belum mengizinkan masyarakat setempat melaksanakan akad nikah di rumah pada era normal baru produktif aman dari COVID-19.

"Masyarakat yang akan menikah belum boleh melakukan kegiatan akad nikah di rumah yang dapat menimbulkan kerumunan orang karena kasus penyebaran COVID-19 di Sumsel ini masih cukup tinggi," kata Kakanwil Kemenag Sumsel, H.M Alfajri Zabidi di Palembang, Selasa.

Memasuki era normal baru, kata dia, banyak masyarakat yang mendaftar dan menjadwalkan pernikahannya pada Juni 2020 ini meminta pelaksanaan akad nikahnya di rumah mereka.

Permintaan masyarakat tersebut, kata dia, untuk sementara ini belum bisa dipenuhi karena penyebaran COVID-19 belum berakhir.

Untuk melakukan akad nikah dalam kondisi sekarang ini, pihaknya berupaya membuka pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan secara maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu.

Untuk memberikan pelayanan maksimal, kata dia, KUA dibuka setiap hari termasuk hari libur akhir pekan atau selama tujuh hari dalam sepekan.

"Setiap hari bisa dilayani pelaksanaan akad nikah, dengan pembatasan delapan pasangan untuk menghindari terjadinya kerumunan," katanya.

Menurut dia, masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan pelayanan akad nikah yang dilakukan pihaknya di tengah pandemi COVID-19.

Jika kondisi sulit sekarang ini mulai membaik, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan pelayanan akan nikah sesuai dengan harapan masyarakat, demikian HM Alfajri Zabidi.