Kejaksaan berkoordinasi dengan Dinkes untuk tes cepat COVID-19 bagi terpidana

id Jaksa, kejari bandarlampung, rapid tes, covid-19

Kejaksaan berkoordinasi dengan Dinkes untuk tes cepat COVID-19 bagi terpidana

Kejaksaan Negeri Bandarlampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Yusna Adia, meminta bantuan kepada Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung untuk melakukan tes cepat bagi terpidana yang sudah inkrah.

"Sejauh ini kita minta bantuan ke Dinkes Kota Bandarlampung, bahwa setiap perkara yang sudah inkrah untuk dilakukan tes cepat sebelum kita eksekusi ke lapas dan rutan," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan pihak Kejari Bandarlampung sendiri tidak memiliki anggaran jika jaksa harus menyertakan tes cepat tambahan.
 
"Kita tidak punya anggaran, yang jelas kita juga sudah berkoordinasi dengan lapas dan rutan. Ke depannya kita akan lakukan koordinasi lagi dengan Dinkes," kata dia.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi persyaratan saat akan melimpahkan terpidana ke lapas maupun rutan.

Syarat yang sudah ditentukan Dirjen PAS berdasarkan surat edaran No:PAS.PK.01.01.01-679 tanggal 20 Mei 2020 perihal penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni terpidana telah menjalani tes cepat dengan hasil non reaktif.
 
Tidak hanya itu, pihak lapas dan rutan nantinya akan melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS), memberikan masker kain yang wajib dipakai, memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan jaga jarak, dan melaksanakan secara ketat 12 langkah pencegahan dan penanganan COVID-19.

Pihak Lapas dan Rutan juga wajib melakukan isolasi selama 14 hari ke depan. Bila timbul gejala COVID-19 selama masa isolasi maka harus berkomunikasi dengan Dinkes untuk pelaksanaan tes PCR.