Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Yusna Adia, meminta bantuan kepada Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung untuk melakukan tes cepat bagi terpidana yang sudah inkrah.
"Sejauh ini kita minta bantuan ke Dinkes Kota Bandarlampung, bahwa setiap perkara yang sudah inkrah untuk dilakukan tes cepat sebelum kita eksekusi ke lapas dan rutan," katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan pihak Kejari Bandarlampung sendiri tidak memiliki anggaran jika jaksa harus menyertakan tes cepat tambahan.
"Kita tidak punya anggaran, yang jelas kita juga sudah berkoordinasi dengan lapas dan rutan. Ke depannya kita akan lakukan koordinasi lagi dengan Dinkes," kata dia.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi persyaratan saat akan melimpahkan terpidana ke lapas maupun rutan.
Syarat yang sudah ditentukan Dirjen PAS berdasarkan surat edaran No:PAS.PK.01.01.01-679 tanggal 20 Mei 2020 perihal penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni terpidana telah menjalani tes cepat dengan hasil non reaktif.
Tidak hanya itu, pihak lapas dan rutan nantinya akan melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS), memberikan masker kain yang wajib dipakai, memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan jaga jarak, dan melaksanakan secara ketat 12 langkah pencegahan dan penanganan COVID-19.
Pihak Lapas dan Rutan juga wajib melakukan isolasi selama 14 hari ke depan. Bila timbul gejala COVID-19 selama masa isolasi maka harus berkomunikasi dengan Dinkes untuk pelaksanaan tes PCR.
Berita Terkait
Kejari Muarojambi lelang 1.625 ton batu bara, tapi tak laku
Kamis, 14 Maret 2024 18:35 Wib
Tim Tabur tangkap terpidana DPO perkara korupsi pengelolaan keuangan BUMD di Lampung
Sabtu, 9 Maret 2024 17:02 Wib
24.000 meterai palsu dimusnahkan di Kejari Rejang Lebong
Rabu, 6 Maret 2024 23:02 Wib
Ibu kandung ini tega membuang bayinya
Selasa, 5 Maret 2024 11:37 Wib
Kejari tingkatkan pengusutan korupsi PNPM ke penyidikan
Senin, 4 Maret 2024 21:06 Wib
1.625 ton batu bara hasil tindak pidana dilelang Kejari Muaro Jambi
Senin, 4 Maret 2024 19:20 Wib
Retribusi TKA dikorupsi, Kejari Bengkulu Tengah tahan Kabid Disnakertrans
Rabu, 21 Februari 2024 21:28 Wib
Distan Mukomuko Bengkulu gencarkan perlindungan lahan cegah alihfungsi ke sawit
Senin, 19 Februari 2024 11:28 Wib