BPJamsostek donasikan gaji bagi perlindungan tenaga medis COVID-19

id Bpjamsostek, corona, covid-19

BPJamsostek donasikan gaji bagi perlindungan tenaga medis COVID-19

BPJamsostek donasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi, dan 6.100 karyawannya untuk perlindungan relawan COVID-19. (Antaralampung.com/Istimewa)

Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus, para relawan memiliki resiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa APD, mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - BPJamsostek berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji dewan pengawas, direksi, dan 6.100 karyawannya untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan COVID-19.

"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret hingga April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis," kata Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Naufal Mahfudz, Rabu.

Dia menjelaskan potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, nantinya sudah siap dari potongan gaji pada bulan April.

Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, BPJamsostek aktifkan layanan online Lapak Asik

"Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus, para relawan memiliki resiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa APD, mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial," kata dia.

Untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama tiga bulan.

Dengan adanya perlindungan JKK, para relawan akan terlindungi mulai dari meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. 

Baca juga: Panglima TNI: Hampir tiap hari pesawat militer antar APD ke seluruh Indonesia

"Bagi tenaga medis peserta BPJamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona ketika dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat program JKM berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak, kata dia Naufal.

Baca juga: Lembaga Biologi Molekuler Eijkman kembangkan obat bagi pasien COVID-19