Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung terus memantau penularan COVID-19 di wilayahnya dan sampai sekarang belum mendeteksi adanya peningkatan angka kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Edwin Rusli di Bandarlampung, Rabu, menyampaikan pemantauan terus dilakukan setelah Organisasi Kesehatan Dunia mencabut status kedaruratan kesehatan akibat COVID-19 pada 5 Mei 2023 dan Pemerintah Indonesia mencabut status pandemi COVID-19 pada 21 Juni 2023.
"Bila dilihat dari tren kasus belum ada peningkatan secara signifikan sejak Juli sampai November 2023 ini," katanya.
Selama periode Juli sampai 30 November 2023, menurut dia, hanya ada 24 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, satu kasus kematian akibat COVID-19 dilaporkan pada 10 Juli 2023.
"Dengan masih adanya kasus COVID-19 maka pemantauan akan terus dilakukan terhadap kasus suspek atau kasus terkonfirmasi positif COVID-19, yang dilakukan melalui sistem kewaspadaan dini dan respons," kata Edwin.
Meskipun tidak ada peningkatan signifikan kasus COVID-19, ia mengatakan, Dinas Kesehatan tetap menurunkan tim surveilans untuk melakukan pemantauan rutin dan melaporkan hasil pemantauan penularan COVID-19.
Jumlah akumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Lampung sejak awal pandemi pada Maret 2020 tercatat 77.903 kasus dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 73.400 orang dan pasien yang meninggal total 4.224 orang.
Dinkes Lampung pantau penularan COVID-19
Bila dilihat dari tren kasus belum ada peningkatan secara signifikan sejak Juli sampai November 2023 ini, katanya