Maklumat MUI Lampung: Ibadah dalam kondisi wabah COVID-19

id maklumat mui lampung, mui lampung

Maklumat MUI Lampung: Ibadah dalam kondisi wabah COVID-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengeluarkan maklumat tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah/pandemi COVID-19. (ANTARA/HO)

Pasien dalam pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jumat
Bandarlampung (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengeluarkan maklumat tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah/pandemi COVID-19.
 
Maklumat dengan nomor: B-012/DP.P-IX/III/2020, tertanggal 26 Maret 2020 tersebut, ditandatangani Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Dr KH Khairuddin Tahmid MH dan Sekretaris Umum Dr KH Basyaruddin Maisir AM.
 
Berikut isi lengkap maklumat tersebut.
 
Mencermati kondisi aktual saat ini terkait penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), MUI  telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, maka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung dengan ini menyampaikan maklumat sebagai berikut:
 
A. Tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat (Iqomah al-Jumu’ah)

1. Kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran Virus Corona oleh pemerintah setempat, maka tetap menyelenggarakan Shalat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah.

2. Kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran Virus Corona oleh pemerintah setempat, sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut, maka tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jumat sampai dinyatakan aman.
 
B. Tentang Menghadiri Shalat Jumat (hudlur al-Jumu’ah)
 
1. Orang sehat atau orang tanpa gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jumat.
2. Orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jumat.
3. Pasien dalam pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jumat.
4. Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat.
5. Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jumat tetap wajib melaksanakan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
 
C. Saran dan Ajakan
 
1. Takmir masjid melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan Shalat Jumat.
2. Takmir masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan Virus Corona yang ditetapkan pemerintah.