Jakarta (ANTARA) - Pemerintah pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran daerah dalam rangka mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi seluruh perubahan anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan pada bidang kesehatan dan social safety net.
“Saat ini yang Kementerian Keuangan sedang mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran) dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat emergency baik kesehatan atau social safety net,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) pada 16 Maret lalu.
Berdasarkan koordinasi dan simulasi bersama Pemda, Kemenkeu mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp4 triliun.
Kemudian, refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan COVID-19 secara nasional mampu mencapai Rp463 miliar.
Untuk DID, Pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan COVID-19 sebesar Rp4,2 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengatur refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan COVID-19 yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional Rp4,98 triliun.
Tak hanya itu, Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam penanganan COVID-19 yang salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis serta petugas surveilans di daerah terdampak.
Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak COVID-19 sebesar Rp1,98 triliun dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun.
Sri Mulyani berharap kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik dengan baik dan menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang yang sangat prioritas seperti kesehatan.
Sri Mulyani pun turut mengimbau agar pemda menghemat belanja yang kurang produktif sehingga dapat fokus untuk menangani permasalahan COVID-19.
“Fokus penanganan baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Sri Mulyani juga meminta Pemda untuk segera menyiapkan perubahan anggaran melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
“Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penanganan COVID-19 hendaknya mengacu pada pedoman dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dengan tetap menjaga tata kelola pemerintah dan akuntabilitas yang baik,” tegasnya.
Berita Terkait
Menkeu sebut realisasi anggaran pemilu 2024 capai Rp23,1 triliun
Senin, 25 Maret 2024 13:25 Wib
Sri Mulyani jawab isu mundur dari Kabinet Jokowi
Jumat, 19 Januari 2024 12:02 Wib
Menkeu: Modal asing masuk Rp60,67 triliun
Sabtu, 16 Desember 2023 5:53 Wib
Menkeu optimistis penerimaan pajak capai target Rp1.818 triliun
Jumat, 24 November 2023 16:35 Wib
Sri Mulyani sebut pendapatkan pajak capai Rp1.387,78 triliun hingga September 2023
Kamis, 26 Oktober 2023 12:52 Wib
Kompleks IKN mulai terlihat secara fisik
Jumat, 22 September 2023 11:18 Wib
Menkeu: Daerah berprestasi akan diberi insentif Rp3 triiiun
Selasa, 11 Juli 2023 5:31 Wib
Menkeu proyeksikan ekonomi RI semester II tumbuh 5,3 persen
Senin, 10 Juli 2023 19:44 Wib