PTPN VII berlakukan bekerja dari rumah cegah COVID-19

id ptpn 7, kerja dari rumah, work from home, virus corona, covid-19

PTPN VII berlakukan bekerja dari rumah cegah COVID-19

Penyemprotan disinfektan di ruang kantor PTPN VII (Antara Lampung/HO)

Manajemen kami sudah menggunakan IT yang terintegrasi. Jadi, sebetulnya, banyak sekali pekerjaan yang bisa dikerjakan di luar kantor, katanya.
Bandarlampung (ANTARA) - PTPN VII memberlakukan bekerja dari rumah atau working from home menyusul instruksi pemerintah tentang pencegahan penularan COVID-19.

"Ya, kami terus mencermati keadaan. Sebagai respons antisipatif, manajemen memutuskan untuk memberlakukan working from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai Senin (23/3). Tentang sampai kapan, ini akan diputuskan kemudian dengan melihat perkembangan," kata Sekretaris Perusahaan Okta Kurniawan, di Bandarlampung,  Jumat. 

Ia mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan situasi lokal dan mencermati kebijakan pemerintah tentang wabah corona di Indonesia.

Okta mengatakan, Direksi PTPN VII mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pedoman WFH di lingkungan PTPN VII dan anak perusahaannya dengan banyak konsideran landasan hukum berkait pencegahan Covid-19. 

Baca juga: Pemkot Metro terapkan kerja di rumah bagi ASN

Antara lain, SK Menteri Hukum dan HAM RI, SK Menteri Kesehatan RI, SK Menteri BUMN RI, SK Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI, Surat Edaran Direksi PTPN III Holding, dan Surat Edaran Direksi PTPN VII.

Tentang teknis WFH, Okta menjelaskan, tidak semua karyawan bekerja dari rumah, sebab banyak pekerjaan yang memang harus dikerjakan langsung secara fisik dan membutuhkan kehadiran. 

"Komposisinya sekitar 30:70 persen. Artinya, yang tetap bekerja di kantor atau tempat tugasnya 30 persen dan yang bisa dikerjakan di rumah 70 persen. Itu untuk pekerjaan manajemen atau teknis kantor. Sedangkan pekerjaan seperti pekerja penyadap, pemanen, dan teknis kebun lainnya tetap bekerja. Juga petugas keamanan, kebersihan, dan tenaga kesehatan,” kata dia.

Baca juga: Menpan-RB imbau ASN bekerja dari rumah besok

Terkait teknis pengaturan dalam WFH ini, Okta mengatakan, manajemen telah mengidentifikasi secara seksama bidang pekerjaan yang bisa dilakukan daring (online) atau bisa dikerjakan di rumah.

Ia menyebut, operasional administrasi PTPN VII yang berbasis teknologi informasi sudah memungkinkan banyak pekerjaan yang bisa ditangani dari rumah.

"Manajemen kami sudah menggunakan IT yang terintegrasi. Jadi, sebetulnya, banyak sekali pekerjaan yang bisa dikerjakan di luar kantor. Sistem ERP (enterprise resource planning) yang kami gunakan, semua sudah online. Jadi, tidak terlalu kendala kita bekerja dari rumah. Semua akan tetap berjalan dengan baik,” kata dia.

Meskipun demikian, Okta memastikan pemberlakuan WFH tidak bisa disalah gunakan. 

Baca juga: Wali Kota Metro akan berikan sanksi tegas ASN keluyuran

Ia menegaskan, WFH bukan libur, tetapi mengerjakan pekerjaan dari rumah. Untuk itu, manajemen memberlakukan pelaporan aktivitas seluruh karyawan yang terkena WFH melalui berbagai aplikasi kepada pimpinan.

"Setiap karyawan yang kena WFH wajib laporan disertai foto on the spot sekaligus progress pekerjaannya setiap hari sebagaimana kalau absen pukul 07.00 dan pukul 17.00 WIB saat pulang. Jadi, ini jam kerja di rumah. Bukan dikerjakan di luar rumah, misalnya di mal, tempat hiburan, atau di tempat lain, termasuk di kampung. Intinya, tetap di rumah," kata dia.

Mengacu kepada berbagai SK yang menjadi konsideran, Okta menyampaikan tentang beberapa hak dan kewajiban karyawan semasa WFH. 

Ia menambahkan, hak-hak karyawan sebagaimana dimaksud akan tetap diberikan penuh. Dengan catatan, semua kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam keputusan direksi ini dipatuhi.