Medan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara (Sumut) dan kabupaten/kota mulai melakukan patroli memantau pusat perbelanjaan, rekreasi, kafe, dan tempat keramaian lainnya, untuk mencegah pembelian bahan pokok berlebihan dan berkeliarannya anak sekolah SD, SMP, SMA setelah diliburkan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.
"Satpol PP Sumut sudah membuat surat edaran untuk Satpol PP kabupaten/kota agar melakukan pengawasan di daerah masing-masing," ujar Kepala Satpol PP Sumut Surjadi Bahar di Medan, Kamis.
Surat edaran yang ditembuskan ke gubernur, waki gubernur, sekda dan inspektur di Sumatera Utara itu dikeluarkan tanggal 18 Maret 2020.
Surat edaran itu, katanya, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumut tanggal 17 Maret tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19_ di Sumut dan arahan gubernur ke Kepala Satpol PP Sumut pada tanggal 18 Maret 2020.
"Kalau ditemukan ada warga yang panic buying dengan melakukan aksi borong bahan pokok, maka petugas Satpol PP harus memberi edukasi. Konsumen diberi pemahaman untuk tidak resah," ujarnya.
Sementara bagi yang menemukan anak sekolah di mal dan tempat keramaian, petugas Satpol PP diminta juga mengedukasi dengan meminta identitas diri, orang tua, beserta alamat dan nama sekolah
.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya dalam beberapa acara mengingatkan agar saat sekolah diliburkan, anak-anak harus beristrirahat di rumah masing-masing.
"Jangan pula berkeliaran di tempat keramaian. Malah justru nambah bahaya," ujarnya.
Sejak merebaknya COVID-19, di Sumut ada satu orang pasien positif COVID-19 meninggal dunia.
Berita Terkait
PBVSI berharap PLN Mobile Proliga 2024 berjalan lebih seru
Selasa, 23 April 2024 19:14 Wib
Indonesia raih dua emas dari Triathlon Tour Singapura
Kamis, 18 April 2024 10:28 Wib
Jika ke Bali, jangan lupa bawa identitas diri
Minggu, 14 April 2024 13:38 Wib
KONI Pusat harap modern pentathlon jadi cabang olahraga unggulan Indonesia
Rabu, 3 April 2024 17:43 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:50 Wib
Satpol PP Bandarlampung minta tempat hiburan taati aturan selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 19:30 Wib
PP PTMSI dikeluarkan dari keanggotaan KOI lewat KLB
Sabtu, 9 Maret 2024 7:43 Wib
PP Muhammadiyah minta elit politik tak tarik masyarakat dalam konflik politik
Kamis, 7 Maret 2024 5:56 Wib