KPK kirim surat panggilan pemeriksaan ke kediaman kader PDIP Harun Masiku

id HARUN MASIKU, PDIP, WAHYU SETIAWAN

KPK kirim surat panggilan pemeriksaan ke kediaman kader PDIP Harun Masiku

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman kader PDIP Harun Masiku (HAR) di Kebayoran, Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Harun merupakan salah satu tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

"Di samping upaya-upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri juga melalui persuasif dengan cara himbauan untuk menyerahkan diri dan memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Profesor ini sebut OTT terhadap Wahyu Setiawan tidak sah

Diketahui, Harun berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Terkait hal tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun.

Namun, KPK tetap mengimbau kepada Harun untuk segera menyerahkan diri.

"Sekali lagi mengimbau juga kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri karena tentunya selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan juga nanti tentunya lebih jauh ketika di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.
Baca juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan kena OTT KPK

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Baca juga: KPK gandeng Ditjen Imigrasi cari kader PDIP Harun Masiku
Baca juga: KPK segera panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto