Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Kemenkumham untuk mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR), salah satu tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan. Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin.
Namun, Firli belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah lembaganya sudah meminta pihak imigrasi untuk melarang tersangka Harun bepergian ke luar negeri.
Baca juga: KPK segera panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca juga: PDIP minta kadernya, Harun Masiku menyerahkan diri
"Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi," ujar Firli.
Terkait penyidikan kasus Harun, kata dia, KPK melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan.
"Kita bekerja dengan asas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang undang, kita melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan," tuturnya.
Baca juga: PDIP harus ikut bertanggungjawab dalam kasus suap PAW
Baca juga: Terkait OTT KPK, Puan: PDIP tetap solid
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: KPK segera panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Berita Terkait
KPK sebut larangan keluar negeri Sahbirin Noor masih berlaku
Senin, 18 November 2024 5:38 Wib
Gubernur nongol, KPK panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Senin, 11 November 2024 14:15 Wib
Gubernur Kalsel muncul ke publik usai "hilang"
Senin, 11 November 2024 12:13 Wib
Dicari KPK, Gubernur Kalsel sebut dirinya berada di Banua
Senin, 11 November 2024 12:12 Wib
Penyidik KPK lacak beberapa lokasi pelarian Gubernur Kalsel
Sabtu, 9 November 2024 5:02 Wib
Menteri PKP dan KPK bahas tanah koruptor untuk perumahan rakyat
Rabu, 6 November 2024 6:39 Wib
KPK sita uang Rp2,4 miliar dari kasus investasi fiktif Taspen
Sabtu, 2 November 2024 11:49 Wib
Bambang Widjojanto: Kejagung harus perjelas kasus Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 23:13 Wib