Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil mantan Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan Irwansyah dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Irwansyah diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan Irwansyah sebagai saksi untuk tersangka WSE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Irwansyah, KPK juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Wahyu, yaitu Donfri Jatmika, mahasiswa.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
Berita Terkait
Pebulu tangkis dunia berikan kesan format 3 lawan 3
Minggu, 3 November 2024 5:48 Wib
Alami cedera, lifter Muhammad Halim Setiawan harus puas peroleh perak
Rabu, 4 September 2024 22:02 Wib
Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 5:47 Wib
Polda Jabar: Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 14:28 Wib
Putusan praperadilan Pegi harus jadi bahan introspeksi Polri
Senin, 8 Juli 2024 13:36 Wib
Hakim PN Bandung perintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 13:07 Wib
PN Bandung kabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 11:07 Wib
Hendra/Ahsan runner-up Australian Open 2024
Minggu, 16 Juni 2024 17:30 Wib