KEK Pariwisata Likupang Minahasa bisa serap 65.300 tenaga kerja

id KEK,likupang,kek likupang

KEK Pariwisata Likupang Minahasa bisa serap 65.300 tenaga kerja

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen mengatakan, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, Kabupaten Minahasa Utara mampu menyerap sekitar 65.300 tenaga kerja.
Manado (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen mengatakan, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, Kabupaten Minahasa Utara mampu menyerap sekitar 65.300 tenaga kerja.

"Pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, menciptakan lapangan pekerjaan dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa pariwisata bertaraf internasional," kata Silangen di Manado, Kamis.
Baca juga: Menurut BI, KEK pariwisata mampu tingkatkan pertumbuhan ekonomi Sulut 2020

Pengembangan KEK Likupang yang berdaya saing, sebut dia, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Di antaranya, pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar kawasan ekonomi khusus yang pembangunannya terus digenjot.

"Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan," sebut dia.

Dukungan lainnya, sebut Asisten Administrasi Umum era Gubernur Sinyo H Sarundajang dan Djouhari Kansil juga dengan pembangunan infrastruktur penunjang KEK yaitu pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), jalan, listrik, lahan hingga faktor penting lainnya yaitu ketersediaan sumber daya pariwisata.

"Selain regulasi yang menarik minat investor untuk berinvestasi di KEK Likupang, SDM juga sangat penting. Nantinya dibutuhkan ribuan tenaga kerja di sana," katanya.
Baca juga: KEK Pariwisata Likupang di Minahasa diharapkan tingkatkan kunjungan wisatawan mancanegara

Pengembangan sektor pariwisata terus digenjot pemerintah provinsi ujung utara Sulawesi itu.

Usai ditetapkannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang oleh Presiden Joko Widodo melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019, pemerintah daerah terus menyiapkan infrastruktur pendukung pembangunan kawasan itu.