Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri meminta pemerintah Kota Bandarlampung membenahi regulasi terkait daerah pegunungan dan perbukitan dalam upaya melindungi kota tersebut dari bencana ekologis.
"Hampir semua bukit yang ada di kota ini telah beralih fungsi menjadi perumahan, wisata dan lokasi pertambangan, padahal fungsi dari bukit dan gunung tersebut sebagai daerah tangkapan air dan ruang terbuka hijau (RTH). Jadi pemerintah harus benahi aturan itu bila ingin terhindar dari bencana," katanya saat dimintai keterangan terkait longsornya Bukit Onta di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, berdasarkan catatan WALHI Lampung dari 33 bukit/gunung yang ada di kota Bandarlampung, sekarang hanya tersisa 3 bukit lagi yang masih terjaga keasrianya dan belum terjamah oleh manusia.
"Ini merupakan gambaran yang sangat buruk terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup di Bandarlampung mengingat kondisi RTH di Kota ini juga masih sedikit yakni di kisaran angka 11 persen," jelasnya.
Baca juga: Akibat hujan, tumpukan sampah TPA Bakung alami longsor
Ia menegaskan sudah seharusnya pemerintah untuk membuat regulasi khusus perlindungan bukit/gunung serta melakukan upaya pengawasan dalam pengelolaannya sebab selama ini Pemkot Bandarlampung, terlihat abai terkait dengan eksploitasi bukit yang sangat massif.
Menurut dia, longsor yang terjadi pada Gunung Perahu atau Bukit Onta di jalan Harimau 4 Kelurahan Sukamenanti Bandarlampung pada (30/10) dikarenakan adanya aktivitas penambangan batu yang beroperasi di lokasi itu.
Ia menjelaskan, bahwa longsor di lokasi tersebut bukan karena faktor alam saja namun, ada campur tangan manusia juga sebab setelah meninjau langsung pihaknya menemukan adanya aktifitas penambangan batu di daerah perbukitan/pegunungan tersebut.
"Saat kami ke lokasi terlihat beberapa truk sedang memuat material longsor tersebut," tambahnya.
Irfan mengkhawatirkan apabila peraturan terkait pegunungan/perbukitan tidak dibenahi ditakutkan ketika musim hujan tiba hal serupa akan terulang kembali sebab apabila intensitas hujan deras pasti akan terjadi erosi yang menyebabkan longsor dan banjir.
Meskipun, dalam peristiwa longsor kemarin tidak ada korban jiwa, lanjutnya tentunya bila dibiarkan ini akan membahayakan masyarakat sekitar gunung/bukit yang ada di kota Bandarlampung ke depannya.
"Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung selalu berkilah terhadap aktivitas pertambangan bukit/gunung yang ada di kota bandar lampung terkait dengan aspek Izin pertambangan yang kewenangannya ada di level Pemerintah Provinsi," jelasnya.
Baca juga: Walhi Lampung: Banjir Waylunik Akibat Galian Tanah
Berita Terkait
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Selatan terima Satyalancana Wira Karya mewakili Sumatera
Jumat, 26 April 2024 7:35 Wib
Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi judi online
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Kapolda Sulawesi Barat--DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 19:55 Wib
Polres Lampung Barat tingkatkan patroli jelang panen raya kopi
Kamis, 25 April 2024 16:31 Wib
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
Pemanah Lampung raih 12 medali Kejurnas Panahan PPLP-SKO di Samarinda
Kamis, 25 April 2024 15:45 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Pelayanan KB gratis di Lampung
Kamis, 25 April 2024 13:06 Wib