Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri meminta pemerintah Kota Bandarlampung membenahi regulasi terkait daerah pegunungan dan perbukitan dalam upaya melindungi kota tersebut dari bencana ekologis.
"Hampir semua bukit yang ada di kota ini telah beralih fungsi menjadi perumahan, wisata dan lokasi pertambangan, padahal fungsi dari bukit dan gunung tersebut sebagai daerah tangkapan air dan ruang terbuka hijau (RTH). Jadi pemerintah harus benahi aturan itu bila ingin terhindar dari bencana," katanya saat dimintai keterangan terkait longsornya Bukit Onta di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, berdasarkan catatan WALHI Lampung dari 33 bukit/gunung yang ada di kota Bandarlampung, sekarang hanya tersisa 3 bukit lagi yang masih terjaga keasrianya dan belum terjamah oleh manusia.
"Ini merupakan gambaran yang sangat buruk terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup di Bandarlampung mengingat kondisi RTH di Kota ini juga masih sedikit yakni di kisaran angka 11 persen," jelasnya.
Baca juga: Akibat hujan, tumpukan sampah TPA Bakung alami longsor
Ia menegaskan sudah seharusnya pemerintah untuk membuat regulasi khusus perlindungan bukit/gunung serta melakukan upaya pengawasan dalam pengelolaannya sebab selama ini Pemkot Bandarlampung, terlihat abai terkait dengan eksploitasi bukit yang sangat massif.
Menurut dia, longsor yang terjadi pada Gunung Perahu atau Bukit Onta di jalan Harimau 4 Kelurahan Sukamenanti Bandarlampung pada (30/10) dikarenakan adanya aktivitas penambangan batu yang beroperasi di lokasi itu.
Ia menjelaskan, bahwa longsor di lokasi tersebut bukan karena faktor alam saja namun, ada campur tangan manusia juga sebab setelah meninjau langsung pihaknya menemukan adanya aktifitas penambangan batu di daerah perbukitan/pegunungan tersebut.
"Saat kami ke lokasi terlihat beberapa truk sedang memuat material longsor tersebut," tambahnya.
Irfan mengkhawatirkan apabila peraturan terkait pegunungan/perbukitan tidak dibenahi ditakutkan ketika musim hujan tiba hal serupa akan terulang kembali sebab apabila intensitas hujan deras pasti akan terjadi erosi yang menyebabkan longsor dan banjir.
Meskipun, dalam peristiwa longsor kemarin tidak ada korban jiwa, lanjutnya tentunya bila dibiarkan ini akan membahayakan masyarakat sekitar gunung/bukit yang ada di kota Bandarlampung ke depannya.
"Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung selalu berkilah terhadap aktivitas pertambangan bukit/gunung yang ada di kota bandar lampung terkait dengan aspek Izin pertambangan yang kewenangannya ada di level Pemerintah Provinsi," jelasnya.
Baca juga: Walhi Lampung: Banjir Waylunik Akibat Galian Tanah
Berita Terkait
Lampung maksimalkan penggunaan alsintan tingkatkan produksi padi
Rabu, 24 April 2024 19:39 Wib
Budaya Sekura Cakak Buah Lampung Barat
Rabu, 24 April 2024 17:11 Wib
Keripik Kresna UMKM binaan BRI gunakan QRIS permudah transaksi
Rabu, 24 April 2024 16:26 Wib
Bandarlampung sudah penuhi tiga indikator eliminasi malaria
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Permodalan KUR BRI bantu UMKM Gendis Ayu Jahe tingkatkan penjualan dan produksi produk
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika terdapat kasus judi online
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib
Pemprov Lampung siap jaga lahan pertanian melalui pemetaan spasial LP2B
Rabu, 24 April 2024 14:48 Wib
Walikota Bandarlampung ambil berkas penjaringan partai lain selain PDIP
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib