KPK panggil Musa Ahmad

id KPK, PANGGIL, KETUA DPD LAMPUNG TENGAH, MUSA AHMAD, SAKSI, KORUPSI, PENGADAAN, LAMPUNG TENGAH

KPK panggil Musa Ahmad

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019 Achmad Junaidi S. (rompi jingga), salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018. (Foto: Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Musa Ahmad dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018.

Musa dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019 Achmad Junaidi S. (AJS).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Musa Ahmad sebagai saksi untuk tersangka AJS terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD TA 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016 s.d. 2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2018.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 s.d. 20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya, Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi dan Simon Susilo.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018.

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.

Pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Dari empat orang itu, salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019 Achmad Junaidi S. (AJS). Tiga lainnya anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019: Bunyana (BU) Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZAI).

Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan pada tahun 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.