BPJS Kesehatan nonaktifkan 10 ribu peserta JKN di Kota Bandarlampung

id penonaktifan peserta jkn,jaminan kesehatan bandarlampung,bpjs kesehatan bandarlampung

BPJS Kesehatan nonaktifkan 10 ribu peserta JKN di Kota Bandarlampung

Logo BPJS Kesehatan. (ANTARA/HO)

Kami hanya bertindak sebagai penyelenggara yang berpedoman pada peraturan tersebut

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan 10 ribu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menerima bantuan iuran dari pemerintah di Kota Bandarlampung sejak 1 Agustus.

"Di Lampung ada lima cabang wilayah BPJS yakni BPJS Bandarlampung, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Selatan, dengan peserta berjumlah 78 ribu jiwa yang dinonaktifkan dan untuk kota ini ada 10 ribu peserta yang diberhentikan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza di Bandarlampung, Rabu.

BPJS Kesehatan, ia menjelaskan, melakukan penonaktifan peserta JKN penerima bantuan iuran dari pemerintah berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 tahun 2019 mengenai penonaktifan 5,2 juta peserta JKN penerima bantuan iuran dari pemerintah.

"Kami hanya bertindak sebagai penyelenggara yang berpedoman pada peraturan tersebut. Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait jaminan kesehatan masyarakat," kata dia.

Penonaktifan peserta JKN penerima bantuan iuran dari pemerintah dilakukan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.

"Kemensos dalam hal ini telah mengirim surat ke dinas sosial kabupaten/kota untuk mengambil langkah dalam mengatasi persoalan tersebut," kata Fakhriza.

Dinas sosial tingkat kabupaten/kota, menurut dia, perlu melakukan verifikasi ulang data warga yang dinonaktifkan kepesertaannya dalam program JKN untuk kemudian mengarahkan warga yang dinilai sudah mampu menjadi peserta JKN mandiri dan mendaftarkan warga yang tidak mampu dalam program jaminan kesehatan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan warga Kota Bandar Lampung yang dinonaktifkan kepesertaannya dalam program JKN tidak perlu resah karena pemerintah kota siap memasukkan mereka dalam program jaminan kesehatan kota yang sudah dijalankan sejak 2011.

Dalam program jaminan kesehatan kota, ia menjelaskan, warga bisa berobat secara gratis di rumah sakit pemerintah ataupun swasta hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

"Tolong kasih tahu warga, saya sudah menggratiskan semuanya, baik yang melahirkan, berobat di rumah sakit, bahkan orang meninggal dunia pun kita beri bantuan," kata dia.