Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengingatkan peserta pemilu, agar menaati aturan dan tidak melanggarnya selama masa tenang (11-13 Februari) pada Pemilu 2024.
"Kami sudah komunikasi dengan peserta pemilu, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan seperti politik uang, berkampanye termasuk alat peraga kampanye (APK)," kata Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Minggu.
Dia pun mengatakan bahwa untuk politik uang Bawaslu Lampung akan melakukan patroli bersama pihak kepolisian guna mencegah hal tersebut terjadi.
"Biasanya masa tenang itulah masa rawan untuk melakukan politik uang, oleh sebab itu kami fokus tiga hari lakukan patroli untuk mencegahnya," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu pun berharap sebelum hari pencoblosan semua APK peserta Pemilu sudah tidak ada lagi yang terpasang.
"Masalah APK kami juga sudah menyurati peserta Pemilu agar sebelum 11 Februari itu sudah diturunkan semua, dengan harapan sebelum hari pencoblosan semua sudah diturunkan," kata Tamri.
Dia pun menegaskan bahwa apabila masih ada APK yang belum dicopot, maka Bawaslu bersama Pol PP akan melakukan penertiban secara masif di seluruh kabupaten dan kota.
"Termasuk di media, iklan kampanye sudah tidak boleh lagi. Masa tenang tidak boleh ada lagi penayangan atau pemberitaan terkait rekam jejak profil, dan sebagainya termasuk hasil survei itu tidak boleh lagi," kata dia.