Jambi (ANTARA) - Sebanyak 1.053 dari 3.502 koperasi yang ada di Provinsi Jambi sudah tidak aktif dan hanya terdapat 352 koperasi yang memliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).
Berdasarkan rekapitulasi data koperasi tingkat provinsi versi online data sistem (ODS) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jambi, Kamis, 3.502 koperasi tersebut tersebar di sebelas kabupaten dan kota.
Selain itu juga terdapat koperasi yang berada dibawah binaan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Dengan rincian, 194 koperasi di Kabupaten Kerinci, 293 koperasi di Kabupaten Merangin, 252 koperasi di Kabupaten Sarolangun, 278 koperasi di Kabupaten Batanghari, 370 koperasi di Kabupten Muaro Jambi, 235 koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 328 koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya, 291 koperasi di Kabupaten Tebo, 210 koperasi di Kabupaten Bungo, 766 koperasi di Kota Jambi dan 112 koperasi di Kota Sungai Penuh, serta terdapat 90 koperasi dibawah binaan pemerintah provinsi dan 83 koperasi berada di bawah binaan pemerintah pusat.
Sebagai langkah mengaktifkan kembali koperasi-koperasi tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi itu melakukan pengawasan secara berjenjang dan bertahap, serta melakukan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam (KSP) atau unit simpan pinjam (USP).
“Koperasi memiliki kontribusi yang cukup penting di sektor perekonomian, koperasi mampu menciptakan nilai tambah, kesempatan kerja serta kemampuan multiflier effect terhadap perekonomian di daerah,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Hamdan.
Penilaian kesehatan KSP/USP tersebut bertujuan agar terwujudnya pengelolaan KSP/USP yang sehat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta meningkatkan trasnparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Selain itu penilaian kesehatan KSP/USP tersebut juga bertujuan meningkatkan citra dan kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Gubernur Lampung minta kelompok tani bentuk koperasi tampung hasil panen
Jumat, 15 Maret 2024 10:41 Wib
Peneliti sebut pengelolaan BUMN dengan pola koperasi itu tidak tepat
Senin, 5 Februari 2024 17:52 Wib
Diskop UMKM Lampung kembangkan koperasi dengan tata kelola modern
Senin, 22 Januari 2024 18:27 Wib
Wakil Menteri Pertanian tinjau pasokan produksi ternak
Rabu, 13 Desember 2023 18:41 Wib
Pemprov dampingi koperasi kemitraan tingkatkan daya saing
Senin, 23 Oktober 2023 17:43 Wib
Lampung bentuk koperasi produsen tingkat petani berorientasi ekspor
Jumat, 1 September 2023 14:08 Wib
UKM Kopma Unila sukses gelar Jambore Koperasi Nasional
Selasa, 8 Agustus 2023 5:34 Wib
Pemprov Lampung ajak tingkatkan literasi koperasi kepada generasi muda
Senin, 7 Agustus 2023 20:18 Wib