Mesuji, Lampung (ANTARA) - Arus kendaraan mengalami macet panjang akibat dua jembatan di Kabupaten Mesuji Lampung rusak parah atau ambles.
Berdasarkan pantauan, Senin, kemacetan panjang terjadi karena sebagian badan jalan di Jembatan Way Mesuji itu ambles sehingga tak bisa dilalui kendaraan.
Akibatnya, kemacetan panjang kendaraan terjadi menjelang jembatan Mesuji itu.
Jembatan utama yang lebarnya 10 meter dan panjang 60 meter itu membentang di atas Sungai Way Mesuji Kabupaten Mesuji Lampung dan Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Arus lalu lintas di jalan lintas timur Sumatera (Jalinsum) Mesuji Lampung dan perbatasan Provinsi Sumatera Selatan kini macet panjang, baik arah Palembang maupun arah Bandarlampung.
Adi, sopir truk asal Jakarta, sangat kesal karena bukan hanya jembatan ini yang menghambat perjalanannya.
Menurut dia, hampir seluruh badan jalan dari Palembang menuju Bandarlampung rusak parah, dan dalam kondisi normal arus kendaraan, kendaraan besar seperti truk dan tronton biasanya melintas di jembatan Way Mesuji.
Namun kini kedua badan jembatan di Sungai Way Mesuji ambles sehingga tak bisa dilintasi.
Sementara itu, sejumlah warga mengharapkan pemerintah daerah di Lampung membatasi tonase truk yang melintasi Jalinsum, teruma tronton dan truk batu bara, agar kerusakan jalan lintas tak semakin parah.
Berita Terkait
Gubernur: Pembangunan jalan di Mesuji jadi prioritas
Jumat, 2 Februari 2024 20:18 Wib
Dompet Dhuafa Lampung distribusikan ratusan Al-Quran di Mesuji
Sabtu, 30 Desember 2023 22:43 Wib
Gubernur Lampung resmikan Masjid Al Karim di komplek Pemkab Mesuji
Jumat, 15 Desember 2023 7:43 Wib
Kabupaten Mesuji raih penghargaan dari Kementrian PANRB
Kamis, 7 Desember 2023 8:27 Wib
Penjabat Bupati Sulpakar hadiri peresmian Kantor PWI Kabupaten Mesuji
Rabu, 11 Oktober 2023 10:24 Wib
Pj. Bupati Mesuji : Jaga keharmonisan dan ketertiban selama pilkades serentak
Selasa, 29 Agustus 2023 7:00 Wib
Pj. Bupati Meusji pantau pilkades serentak
Selasa, 29 Agustus 2023 6:59 Wib
Diskominfo Mesuji jalin kerja sama bidang datun dengan Kejari Mesuji
Rabu, 16 Agustus 2023 6:46 Wib