Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mengatakan alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakannya yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menurut kami, Pak Kivlan ini gak ada relevansinya dengan UU Darurat ya, karena Pak Kivlan ini gak menyimpan, memiliki, menggunakan atau menguasai senjata api, gimana kaitannya," kata Djudju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis dini hari.
Pasalnya, kata Djudju, senjata api yang disita kepolisian yaitu satu laras panjang dan tiga pistol, bukanlah milik Kivlan, tapi milik enam orang yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian yakni HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF.
"Ada beberapa senjata api yg dijadikan sebagai alat bukti yang di mana sebetulnya pak Kivlan tidak menguasai atau memiliki senjata tersebut, senjata itu dimiliki Iwan dkk dan ditemukan di mereka. Pak Kivlan dimintai keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Tapi klien kami tidak memegang senjata sama sekali," ujar Djudju.
Adapun Kivlan, kata Djudju, mengetahui empat orang di antara enam tersangka dan mengenal hanya satu orang di antara keempat orang yang diketahuinya.
"Pak Kivlan hanya mengetahui empat orang yakni Iwan, Tajudin, Heri dan Armi. Sama Armi kenal tapi baru sebentar, baru tiga bulan. Karena yang bersangkutan sempat kerja paruh waktu dengan Pak Kivlan untuk membantu menyopiri, mengingat usia yang sudah tidak muda, jadi dibantu sekali-kali, namun tidak full. Sementara tiga orang itu dikenalkan oleh Armi," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah Kivlan mengetahui Armi yang juga menjadi koordinator dan pemilik perusahaan jasa tenaga kemanan tersebut termasuk enam orang tersangka yang diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh (dua menteri, satu tokoh BIN dan satu staf Kepresidenan), Djudju menampiknya.
"Pak Kivlan hanya mengetahui ada yang berkegiatan sebagai koordinator satpam dan tahu Armi punya senjata. Tapi disarankan harus sesuai prosedur oleh Pak Kivlan, apalagi statusnya koordinator Satpam. Soal rencana pembunuhan empat tokoh enggak ada kaitannya. Mereka gak ada hubungan dengan partai politik, gak ada kepentingan parpol karena ya itu tadi karena koordinator satpam. Tapi Pak kivlan sudah memberi nasihat bahwa harus dilengkapi dokumennya," ujar Djudju.
Saat ini, pemeriksaan Kivlan tengah ditunda dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kivlan Zen. Namun yang bersangkutan tidak diizinkan pulang.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Adapun keenam tersangka yang diamankan kepolisian karena diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh nasional itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF.
Berita Terkait
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dihukum empat bulan penjara terkait senjata api ilegal
Jumat, 24 September 2021 13:06 Wib
Kapolri minta Rabithah Alawiyah sampaikan harkamtibmas lewat dakwah
Sabtu, 30 Januari 2021 17:20 Wib
MK tak terima gugatan Kivlan Zen
Rabu, 22 Juli 2020 13:42 Wib
Kivlan Zen yang berutang nasi Padang se-Jakarta
Selasa, 13 Agustus 2019 21:26 Wib
Polda Metro nyatakan Kepolisian sesuai prosedur dalam kasus Kivlan Zen
Selasa, 30 Juli 2019 20:42 Wib
Kivlan Zen nyatakan optimistis gugatannya dikabulkan
Selasa, 30 Juli 2019 9:09 Wib
TNI bentuk tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen
Senin, 22 Juli 2019 16:11 Wib
Kivlan Zen mengaku difitnah
Rabu, 19 Juni 2019 5:45 Wib